Solo — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo telah memetakan sejumlah lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) liar atau biasa disebut dengan Pak Ogah. Mereka telah mengumpulkan sejumlah laporan dari masyarakat terkait keluhan yang timbul akibat pemaksaan yang dilakukan Pak Ogah tersebut.
“Koordinasi telah kami lakukan dengan pihak Satlantas. Lokasi Supeltas resmi dengan anggota yang kerap bertugas juga sudah kami kenali,” terang Kabid Ketertibam Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto kepada wartawan,Selasa (13/8) siang.
Menurut Agus, Supeltas bukanlah sebuah pekerjaan. Melainkan bekerja atas dasar sukarela. Jika mereka melakukan pemaksaan kepada pengguna jalan, maka sudah dianggap meresahkan masyarakat.
Dari hasil patroli yang telah dilakukan oleh pihaknya, dia menemui Supeltas liar dengan menyediakan kotak uang. Padahal itu jelas dilarang. Berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan telah mengatur bahwa setiap orang dilarang beraktivitas yang menganggu jalannya arus lalu lintas.
“Kalau ada Supeltas liar kami akan panggil dulu lalu kami bina agar tertib tidak melanggar aturan. Setiap ada pembinaan kami selalu sampaikan tugas pemerintah, Satpol PP dan masyarakat agar paham menurut peraturan. Kami tetap akan mengutamakan langkah humanis,” jelasnya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, kewenangan penindakan Supeltas liar berada di Satpol. Menurutnya, penertiban Supeltas liar itu untuk melindungi Supeltas resmi yang membantu tugas kepolisian di ruas jalan tertentu. Supetas resmi telah mengikuti pelatihan tentang pengaturan jalan yang baik dan benar yang selalu digelar setiap pekan.
“Tiap pekan mereka kami kumpulkan untuk berkoordinasi terkait perkembangan kompleksitas kawasan kemacetan dan solusinya seperti apa. Sehingga, Supeltas resmi ini juga memiliki kontribusi bagi mengurai kemacetan yang ada di simpul kemacetan karena keterbatasan anggota kami,” kata Kompol Busroni.
Editor : Marhaendra Wijanarko