Selasa, Juli 5, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Kasus Nikah Siri, Aceng Ditetapkan Jadi Tersangka

by
23 April 2013 | 17:54
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Menikah Lagi

Aceng Fikri Melenggang ke Senayan, Modalnya Rp 300 Juta

Ini Dana Kampanye yang Disiapkan Mantan Bupati Garut Aceng Fikri

Timlo.net — Perkara Aceng HM Fikri yang melakukan nikah siri dengan Fanny Octora berakhir dengan penetapan status tersangka. Mantan bupati Garut ini diduga melakukan tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penetapan status Aceng sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada 17 April lalu.
“Setelah itu, betul bahwa Aceng Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Fanny Octora,” kata Martinus, di Mapolda Jabar, Selasa (23/4).
Menurutnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat itu terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan atau penghinaan.
“Itu ada kaitannya dengan statemen aceng saat di media massa,” ungkapnya.
Aceng sendiri sebelumnya dilaporkan Fany ke Mabes Polri terkait penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun kini kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani pihak penyinidik Polda Jabar.
Dalam laporan tersebut, Aceng terancam pasal 378, 310, dan 335 KUHPidana. Aceng pun terancam hukuman 9 bulan penjara. Martinus menambahkan Aceng tidak akan menjalani hukuman penjara.
“AF tidak ditahan karena sesuai dengam pasal 310, ancaman hukumannya hanya sembilan bulan,” katanya.
Menurutnya setiap ancaman hukuman yang berkisar dibawah lima tahun tersangka tidak akan ditahan. “Kecuali, ada beberapa pasal yang bisa menetapkan tersangka bisa ditahan,” tandasnya.
sumber : merdeka.com

Tags: AcengAceng Fikri

Previous Post

KDRT di Jagalan: Warga Dukung Keluarga Korban Cabut Laporan

Next Post

Harga Elpiji 12 Kg Batal Naik, Pasokan dan Harga Tetap Normal

Berita Terkait

Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Menikah Lagi

Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Menikah Lagi

22 April 2019

Aceng Fikri Melenggang ke Senayan, Modalnya Rp 300 Juta

25 April 2014

Ini Dana Kampanye yang Disiapkan Mantan Bupati Garut Aceng Fikri

5 Maret 2014

Terjebak di Sumur Aceng, Tiga Pekerja Tewas Kehabisan Napas

14 Desember 2013

Charly Daftar Cawabup Garut, Nggak Takut Kasus Aceng?

10 Mei 2013

Ini Dia, Peserteruan Baru Aceng Fikri dan Fanny Oktora

8 April 2013
Next Post

Harga Elpiji 12 Kg Batal Naik, Pasokan dan Harga Tetap Normal

Terkini

Kisah Aira Didengar, Bantuan Terus Mengalir

Bayi Aira Butuh Solusi Permanen

5 Juli 2022
Plt Dubes Malaysia Temui Ganjar di Semarang

Plt Dubes Malaysia Temui Ganjar di Semarang

5 Juli 2022
Emak-emak Demo Proyek Tol Solo-Yogya, Minta Kompensasi

Emak-emak Demo Proyek Tol Solo-Yogya, Minta Kompensasi

5 Juli 2022
Banjir Kiriman Genangi Tiga RT di Kecamatan Gatak Sukoharjo

Banjir Kiriman Genangi Tiga RT di Kecamatan Gatak Sukoharjo

5 Juli 2022
Suasana Pasar Peterongan saat Jokowi dan Ganjar Datang

Suasana Pasar Peterongan saat Jokowi dan Ganjar Datang

5 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved