Timlo.net — Perkara Aceng HM Fikri yang melakukan nikah siri dengan Fanny Octora berakhir dengan penetapan status tersangka. Mantan bupati Garut ini diduga melakukan tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penetapan status Aceng sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada 17 April lalu.
“Setelah itu, betul bahwa Aceng Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Fanny Octora,” kata Martinus, di Mapolda Jabar, Selasa (23/4).
Menurutnya, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat itu terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan atau penghinaan.
“Itu ada kaitannya dengan statemen aceng saat di media massa,” ungkapnya.
Aceng sendiri sebelumnya dilaporkan Fany ke Mabes Polri terkait penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun kini kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani pihak penyinidik Polda Jabar.
Dalam laporan tersebut, Aceng terancam pasal 378, 310, dan 335 KUHPidana. Aceng pun terancam hukuman 9 bulan penjara. Martinus menambahkan Aceng tidak akan menjalani hukuman penjara.
“AF tidak ditahan karena sesuai dengam pasal 310, ancaman hukumannya hanya sembilan bulan,” katanya.
Menurutnya setiap ancaman hukuman yang berkisar dibawah lima tahun tersangka tidak akan ditahan. “Kecuali, ada beberapa pasal yang bisa menetapkan tersangka bisa ditahan,” tandasnya.
sumber : merdeka.com