Minggu, Januari 29, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

LBH Yogya Laporkan Polres Sragen ke Kompolnas

by
6 Agustus 2014 | 10:51
in Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyampaikan keberatan atas penangkapan tujuh orang dalam aksi unjuk rasa buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Bumiaji, Sragen, belum lama ini.

Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha menyayangkan tindakan polisi yang menangkap dan memroses hukum ketujuh buruh tersebut. Menurutnya tindakan itu telah melanggar undang-undang dan menjadi preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan buruh Indonesia khususnya Sragen.

BacaJuga

Mbah Gotho, Lambungkan Nama Sragen ke Dunia

Ini yang Akan Diberikan Sri Wahyuni kepada Jokowi

Hebat! Gadis Sragen Harumkan Nama Indonesia

Samsudin menjelaskan hak menyatakan pendapat buruh dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 12 Tahun 2005 dan UU Nomor 39 Tahun 1999. Sehingga polisi tidak sepantasnya menjerat buruh dengan KUHP.

“Lex specialis derogat legi generalis, aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan atau mengalahkan aturan hukum yang umum. Dalam hal ini UU yang melindungi buruh bersifat khusus, KUHP bersifat umum,” kata Samsudin usai bertemu dengan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Yohanes Trisnanto, Rabu (6/8).

Menindaklanjuti itu pihaknya akan melaporkan Polres Sragen kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Laporan tersebut akan dilayangkan dalam waktu satu hingga tiga hari ke depan. Selain itu LBH Yogyakarta juga akan melapor kepada Propam Mabes Polri.

Tags: Samsudin Nursehasragen

Previous Post

Hamdan Zoelva Tegur Peserta Sidang

Next Post

Tim Prabowo dan Jokowi Saling Sindir

Berita Terkait

Mbah Gotho, Lambungkan Nama Sragen ke Dunia

1 Mei 2017

Ini yang Akan Diberikan Sri Wahyuni kepada Jokowi

22 April 2017

Hebat! Gadis Sragen Harumkan Nama Indonesia

29 Maret 2017

Kerugian Akibat Puting Beliung Capai Rp 750 Juta

28 Maret 2017

Jembatan Belum Kelar, LSM Tuding DPU Langgar Aturan

6 Maret 2017

Derita Tumor di Wajah, Mbah Parjo Dirujuk ke RSUD Moewardi

16 Februari 2017
Next Post

Tim Prabowo dan Jokowi Saling Sindir

Terkini

Prabowo Janji Revitalisasi Kavaleri Mangkunegaran

Prabowo Janji Revitalisasi Kavaleri Mangkunegaran

29 Januari 2023
Milad ke-54, SMK Muhammadiyah Cawas Bersinergi dengan Masyarakat

Milad ke-54, SMK Muhammadiyah Cawas Bersinergi dengan Masyarakat

29 Januari 2023
Pasutri Tewas Mengambang di Aliran Bengawan Solo

Pasutri Tewas Mengambang di Aliran Bengawan Solo

29 Januari 2023
Gibran Pasang Stiker Branding Logo Solo Safari di Mobil Dinasnya

Gibran Pasang Stiker Branding Logo Solo Safari di Mobil Dinasnya

29 Januari 2023
Pagar SMPN 18 Solo Ambruk, Komisi IV Minta Pemkot Segera Perbaiki

Pagar SMPN 18 Solo Ambruk, Komisi IV Minta Pemkot Segera Perbaiki

29 Januari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved