Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Aniaya Balita, Sumbar Pranoto Divonis Empat Tahun Penjara

by
7 November 2016 | 15:50
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Klaten — Masih ingat kasus penganiayaan terhadap Balita yang dipukul gagang sapu, digigit, disundut korek api, ditampar, hingga dicekik, pada April lalu? Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menyatakan terdakwa, Sumbar Pranoto, bersalah dalam perkara kekerasan terhadap anak yang menimpa Balita asal Kecamatan Ngawen tersebut.

“Sudah divonis. Sidang putusannya 27 Oktober kemarin,” kata Humas PN Klaten, Arief Winarso, Senin (7/11).

BacaJuga

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 

Sidang Guru Pukul Siswa Berlangsung Terbuka dan Tertutup

Penganiaya Balita Divonis Empat Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sagung Bunga Mayasaputri Antara tersebut menjatuhkan vonis pidana penjara Sumbar Pranoto selama empat tahun, dikurangi selama ia berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan luka sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun barang buktinya sebuah sapu ijuk.

“Enggak ada banding. Kemarin (kuasa hukum terdakwa) dikasih waktu pikir-pikir tujuh hari, tapi hingga hari ini enggak ada,” imbuh Arief.

Sebagai informasi, kejadian penganiayaan menimpa bocah Fr saat menginap di rumah Sumbar Pranoto selama lima hari, 28 April-2 Mei 2016. Selain mengalami penganiayaan, Fr diperlakukan tak manusiawi dengan disuruh memakan tinja dan meminum urine terdakwa. Akibatnya, nenek korban, Atni Widati, warga Dukuh Kwaren RT 2 RW 1 Desa Kwaren, Kecamatan Ngawen melapor ke Polres Klaten pada 26 Mei.

Tags: anak dianiayapn klaten

Previous Post

Sabtu-Minggu Libur, Siswa SD-SMP Bisa Piknik

Next Post

Isu Penculikan Anak Marak, Polisi Patroli ke Sekolah

Berita Terkait

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 

25 Februari 2022

Sidang Guru Pukul Siswa Berlangsung Terbuka dan Tertutup

14 Desember 2016

Penganiaya Balita Divonis Empat Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban

7 November 2016

Berantas Pungli, PN Klaten Terapkan One Stop Service

26 Oktober 2016

Bocah SD Ini Mengeluh Sering Dianiaya dan Diancam Sang Guru

27 Agustus 2016

Sidang Pembunuhan Rusuh, Hakim dan Terdakwa Dievakuasi

28 Juli 2016
Next Post

Isu Penculikan Anak Marak, Polisi Patroli ke Sekolah

Terkini

Gegara Telur Asin, Pembunuh Pelajar SMP di Sukoharjo Tega Tendang Anaknya

4 Februari 2023

BPN Jamin Aset Tanah Tergerus Longsor Tetap Utuh

4 Februari 2023

Strategi Bisnis Kreatif Berbasis Komunitas, Respati Ardi Tawarkan Tiga Jurus Jitu

4 Februari 2023
Madrasah Makin Percaya Diri Buka PTM Terbatas

BPIH Bakal Naik Tak Surutkan Minat Berhaji

4 Februari 2023

Pemasangan Patok Tanah Hindari Cekcok Tetangga

4 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved