Klaten — Masih ingat kasus penganiayaan terhadap Balita yang dipukul gagang sapu, digigit, disundut korek api, ditampar, hingga dicekik, pada April lalu? Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menyatakan terdakwa, Sumbar Pranoto, bersalah dalam perkara kekerasan terhadap anak yang menimpa Balita asal Kecamatan Ngawen tersebut.
“Sudah divonis. Sidang putusannya 27 Oktober kemarin,” kata Humas PN Klaten, Arief Winarso, Senin (7/11).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sagung Bunga Mayasaputri Antara tersebut menjatuhkan vonis pidana penjara Sumbar Pranoto selama empat tahun, dikurangi selama ia berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan luka sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun barang buktinya sebuah sapu ijuk.
“Enggak ada banding. Kemarin (kuasa hukum terdakwa) dikasih waktu pikir-pikir tujuh hari, tapi hingga hari ini enggak ada,” imbuh Arief.
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan menimpa bocah Fr saat menginap di rumah Sumbar Pranoto selama lima hari, 28 April-2 Mei 2016. Selain mengalami penganiayaan, Fr diperlakukan tak manusiawi dengan disuruh memakan tinja dan meminum urine terdakwa. Akibatnya, nenek korban, Atni Widati, warga Dukuh Kwaren RT 2 RW 1 Desa Kwaren, Kecamatan Ngawen melapor ke Polres Klaten pada 26 Mei.