Timlo.net – Walikota Surakarta setuju Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perusda (Perusahaan Daerah) Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo beralih badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. Mengingat Perda Kota Nomor 3 Tahun 2011, tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo telah diubah menjadi Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015.
Dengan Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian dan perizinan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo beralih menjadi hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian dan perizinan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.

Selain itu, dengan perubahan tersebut, waktu pendirian Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo tidak terbatas. Meski demikian Direksi dan Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Perda, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Adapun pendapat Fraksi di DPRD Kota Surakarta setelah melakukan pembahasan menyetujui pembahasan Raperda Perumda menjadi Perusda Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. Menurut Ketua Pansus Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, Honda Hendarto, walikota Surakarta juga telah menyetujui perubahan Perda dimaksud.
Lebih lanjut Honda Hendarto menegaskan bahwa dengan pengaturan baru tersebut, bukan hanya bentuk perusahaan yang sudah disesuaikan, namun juga telah menyesuaikan beberapa hal terkait modal dasar yang diperbesar, serta pembagian modal yang lebih berorientasi pada peningkatan tanggung jawab sosial Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.

Dengan demikian, ujar dia menambahkan, seperti kesepakatan yang disampaikan walikota, diharapkan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo meningkat kapasitasnya secara umum, baik dalam memberikan manfaat permodalan yang memadai bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Surakarta maupun memberikan partisipasi yang lebih besar dalam pendapatan asli daerah yang akan bermanfaat bagi pembangunan daerah dalam ragka mewujudkan masyarakat waras, wasis dan wareg.
“Itu intinya yang disampaikan walikota tentang perubahan bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang telah dibahas bersama,” katanya.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Solo, Supriyanto, menegaskan modal Bank Solo saat ini semakin kuat. Sehingga pelepasan asset PD BPR Bank Solo atas HGB (Hak Guna Bangunan) No 73 di Kelurahan Sriwedari tidak berpengaruh terhadap permodalan atau CAR secara keseluruhan. Menurut Supriyanto waktu itu, Capital Adequacy Ratio (CAR) PD BPR Bank Solo per 31 Agustus 2017 sebesar 47,11 persen. Bila aset HGB di Sriwedari dilepas CAR menjadi 45,80 persen.

“Dengan asumsi kondisi tidak berubah. Selain itu CAR kategori PD Bank Solo masih sehat. Rasio CAR kategori sehat menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 12 persen,” ujar Wakil Ketua Komisi II, Supriyanto, Rabu (29/9/2019) di ruang kerjanya, ‘’Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank. PD Bank Solo kuat.”
Dia berharap ke depan PD Bank Solo, lebih berkonsentrasi memutarkan modalnya memberikan kredit pada UKM (Unit Kecil dan Menengah) khususnya permodalan pedagang kecil. Selama ini, PD Bank Solo tidak memfokuskan pada perputaran kredit ke UKM dengan modal besar.
‘’Tapi sekarang sudah mulai tertata dan lebih fokus. Jangan hanya memberi pinjaman ke pegawai dan karyawan saja. Dibantu juga yang UKM dan pedagang kecil. Memang beresiko ‘kan ada petugas penilai,’’ kata dia.
Tujuan pemerintah, ujar Supriyanto, menginvestasikan permodalan ke PD Bank Solo untuk membantu unit dagang golongan mikro kecil. Mereka yang perlu dibantu. ‘’Kan gitu. Bantulah mereka, biar bisa berkembang.’’

Ditemui terpisah, Direktur Bank Solo, Ridwan, menyatakan perkembangan modal dan perputaran equitas kecukupan CAR Perusahaan Umum Daerah Bank Solo semakin kuat dari tahun ke tahun. Pada tahun sebelumnya rasio kecukupan modal awal telah mencapai angka pertumbuhan sebesar 42 persen. Sedangkan aturan yang ditetapkan pemerintah hanya 8 persen.
“Artinya pertumbuhan angka CAR Bank Solo sangat cepat. Sehingga pemberian kredit selama ini kepada pelaku usaha mikro dapat dicover bank Solo dengan baik,” kata Direktur Bank Solo, Agung Riawan, usai mengikuti rapat paripurna di DPRD, Senin (10/9/2019) lalu.
Lebih lanjut Riawan menambahkan pemberian kredit pada pelaku biznis UKM akan terus ditingkatkan. Bahkan Bank Solo telah menggelontorkan program baru Kredit Melati berupa uang tunai dengan nilai pinjaman 5 juta.

“Semua pelaku biznis, terutama UKM dapat mengajukan pinjaman sebesar 5 juta. Tetapi karyawan juga boleh meminjam. Dengan catatan persyaratan mengikuti aturan yang ditentukan,” katanya.
Ditemui terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Taufiqurahman, mengharapkan agar usai pergantian status Bank Solo sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta. Jangan sampai, ujar dia menambahkan, sudah berganti status ke depan tidak mampu meningkatkan PAD.
“Percuma saja udah ganti status sebagai Perumda, kalau tidak nambahin PAD. Apalagi nanti juga minta penambahan modal investasi dari pemerintah ’kan,” katanya, “juga yang perlu diutamakan pemberian kredit kecil. Jangan malah jadi lintah darat, mencekik pengusaha kecil. Kasih mereka modal kerja.”
Editor :