Solo — Satlantas Polresta Solo menetapkan peristiwa tragis di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres pada Kamis (11/6) murni kecelakaan tunggal. Sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan YBS (21) warga Sumber, Banjarsari itu.
“Keterangan para saksi dan pengecekan menunjukkan kecelakaan tunggal. Sehingga kasus ini sudah berhenti usai olah TKP,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Minggu (14/6).
Menurutnya, kecelakaan tunggal yang menewaskan mortir bengkel itu tidak bisa diproses lebih lanjut atau menentukan tersangka. Pihaknya telah memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
“Dari keterangan saksi dan olah TKP, korban mengalami kecelakaan tunggal,” kata Afrian.
Sebelumnya, Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Solo melakukan olah TKP di Jalan Tangkuban Perahu, Mojosongo, pada Jumat (12/6).
Salah seorang saksi, Agus Apriyono (33) mengatakan korban saat melintas sedang mengetes sepeda motor jenis Ninja AD 2393 QF. Menurutnya, korban merupakan pekerja bengkel tak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat mengetes motor itulah, korban terjerat lehernya oleh senar layangan,” katanya.