Wonogiri – Pemkab Wonogiri telah menginstruksikan pemerintah desa (pemdes) dan Puskesmas di wilayahnya untuk tidak mengeluarkan Surat Izin Keluar-Masuk Wilayah (SIKM). Larangan penerbitan SIKM itu diperuntukkan bagi warga yang akan menuju kota-kota besar khususnya daerah yang masuk zona merah covid-19.
“Benar, kami sudah menginstruksikan agar Pemdes dan Puskesmas tidak mengeluarkan atau menerbitkan SIKM untuk warga yang bekerja disektor non formal. Dimana mereka bekerja di daerah atau kota yang masuk daftar zona merah,” terang Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada wartawan di Pendopo Rumdin Bupati Wonogiri, Senin (15/6).
Menurut dia, penerbiatan SIKM merupakan syarat bagi pekerja atau kaum boro yang akan balik ke kota besar seperti Jabodetabek. Mereka diharuskan mengantongi SIKM dari daerah asal. Sementara itu, Jabodetabek sendiri merupakan zona merah.
Bupati Wonogiri mengatakan, meski pekerja sektor forma bekerja di daerah zona merah, masih bisa mendapatkan SIKM.
“Kalau pekerja di sektor formal seperti contoh ASN, pegawai perkantoran, perusahaan dan pendidikan tetap kita layani,” kata dia.
“Yang bekerja di sektor nonformal biar mereka tinggal dulu di desa, karena di desa lebih aman ketimbang di kota besar apalagi daerah zona merah,” lanjut dia.
Sementara itu dari hasil diskusi dengan Gugus Tugas, pihaknya belum berwacana menerapkan new normal. Dia mengklaim belum mampu memenuhi tiga prasyarat untuk menuju tatanan hidup baru tersebut.
“Pagebluk belum berakhir, pandemi masih jadi tantangan kita. Yang terpenting kami meminta agar masyarakat tetap jaga imun, dalam kehidupan sehari-hari biasakan gunakan perilaku hidup sehat dan protokol covid-19 diterapkan,” imbuhnya.
Editor : Dhefi Nugroho