Solo – Sebanyak belasan petugas telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo dalam penerapan e-court atau peradilan elektronik yang telah dilakukan. Petugas yang disiapkan tersebut akan memonitor sejumlah kelengkapan yang disiapkan oleh kedua belah pihak baik itu penggugat maupun tergugat.
“Ada belasan petugas berbasis IT yang telah kita siapkan dalam mengelola berkas-berkas yang nantinya dikirimkan oleh kedua belah pihak,” terang Kepala PN Solo, Dwi Tomo baru-baru ini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjadi salah satu penerapan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) dalam melayani masyarakat. Dengna penerapan aplikasi ini, dipastikan proses peradilan yang diadakan di Kota Solo menjadi lebih mudah lantaran para pihak (penggugat dan tergugat-red) tidak perlu hadir secara fisik baik untuk mendaftarkan perkara maupun menghadiri agenda sidang kecuali dalam acara persidangan tertentu.
“Cukup berkirim berkas terkait apa saja yang dibutuhkan. Selain memangkas waktu, juga biasa yang dikeluarkan,” jelas Dwi Tomo.
Terkait acara persidangan yang wajib dihadiri secara langsung oleh para pihak, kata Dwi Tomo adalah kesaksian para saksi yang dihadirkan ke sidang majelis. Namun, selain agenda persidangan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi e-court.
“Adanya aplikasi ini juga untuk menjawab terkait keberatan para pengacara yang harus menunggu berjam-jam diadakannya agenda sidang. Bahkan, untuk agenda replik maupun duplik hingga menunggu putusan hakim, terkadang tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Dwi Tomo.
Pihaknya berharap, dengan adanya aplikasi tersebut mampu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pihak terkait yang memiliki perkara di persidangan.
Editor : Wahyu Wibowo