Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 19 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa PTKN Bisa Ajukan Keringanan UKT, Ini Syaratnya

16 Juni 2020 , 15:05 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Mahasiswa PTKN Bisa Ajukan Keringanan UKT, Ini Syaratnya

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin (humas kemenag)

Timlo.net — Kabar gembira. Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

BacaJuga

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

Cegah Pemudik, Polisi Jaga Jalan Tikus Keluar Jakarta 24 Jam

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/6).

“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” sambungnya.

Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu: pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Seperti dilansir laman kemenag.go.id, keringanan UKT tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (Luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: coronaMahasiswamenteri agamaUKT

Related Posts

Update Corona di Jateng 18 April 2021: 6.558 Dirawat, 162.721 Sembuh, 11.367 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 18 April 2021: 6.558 Dirawat, 162.721 Sembuh, 11.367 Meninggal

18 April 2021
Update Corona di Jateng 16 April 2021: 6.371 Dirawat, 162.044 Sembuh, 11.317 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 16 April 2021: 6.371 Dirawat, 162.044 Sembuh, 11.317 Meninggal

16 April 2021
Update Corona di Jateng 14 April 2021: 6.273 Dirawat, 161.264 Sembuh, 11.227 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 14 April 2021: 6.273 Dirawat, 161.264 Sembuh, 11.227 Meninggal

14 April 2021
Enam Pesan Menteri Agama kepada Kakanwil Kemenag
Nasional

Enam Pesan Menteri Agama kepada Kakanwil Kemenag

12 April 2021
Update Corona di Jateng 12 April 2021: 6.124 Dirawat, 150.339 Sembuh, 11.162 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 12 April 2021: 6.124 Dirawat, 150.339 Sembuh, 11.162 Meninggal

12 April 2021
119 Lulusan IHS Diwisuda secara Daring dan Luring
Pendidikan

119 Lulusan IHS Diwisuda secara Daring dan Luring

10 April 2021
loading...



Terkini

Bikin Gaduh Jelang Waktu Berbuka, Gerombolan Pemuda Dibubarkan Polisi

Bikin Gaduh Jelang Waktu Berbuka, Gerombolan Pemuda Dibubarkan Polisi

19 April 2021
Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

18 April 2021
Sudah 6 Juta Lebih WNI Divaksin, Usia Tertua 104 Tahun

Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

18 April 2021
Arus Mudik Libur Imlek 2021 Tak Alami Lonjakan, Ini Pantauan Korlantas Polri

Cegah Pemudik, Polisi Jaga Jalan Tikus Keluar Jakarta 24 Jam

18 April 2021
Sesalkan Tindakan Jozeph Paul Zhang, Wamenag Dukung Langkah Polri

Sesalkan Tindakan Jozeph Paul Zhang, Wamenag Dukung Langkah Polri

18 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In