Solo – Seorang perempuan bernama Sukarti (55) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah menggelapkan belasan sepeda motor. Warga Kampung Dawung Kulon RT01/ RW10 Kelurahan/ Kecamatan Serengan ini mengaku nekat melakukan tindak kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi disaat kondisi pandemic Covid-19.
“Terdesak kebutuhan ekonomi mas,” terang Sukarti saat berbincang dengan wartawan, Rabu (17/6).
Janda anak satu ini mulai melakukan aksinya sejak empat bulan lalu. Awalnya dia menggelapkan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AD 2008 S milik salah seorang temannya. Dari aksi pertama inilah, dia jadi ketagihan.
“Biasanya cuma motor teman saja. Terus mulai mengincar motor rentalan. Rentalnya itu punya teman saya, jadi dia percaya dan tidak menggunakan jaminan,” kata Sukarti.
Setelah motor didapat, kata Sukarti, langsung digelapkan oleh pelaku. Setiap motor digelapkan dengan mominal antara Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta. Dari hasi gadai, wanita ini meraup keuntungan hingga menyentuh angka Rp. 60 juta.
“Uangnya ludes buat kebutuhan harian dan bayar hutang,” ungkapnya.
Sukarti mengaku, dirinya memiliki kios yang digunakan untuk berjualan pisang tak jauh dari rumahnya. Namun, akibat pandemic usaha yang dirintis selama beberapa tahun terakhir ini akhirnya merugi. Dia terpaksa mencari hutangan untuk menutup kerugian. Hutang yang semakin menumpuk dan kebutuhan pokok yang semakin melangit ini yang membuatnya gelap mata.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Adis Gani Garta mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban yang merasa motornya digelapkan oleh korban.
“Kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku bukan kali ini saja melakukan penggelapan, sampai belasan kali. Kita sambangi orang-orang tempat pelaku menggadaikan motor dan mereka kooperatif menyerahkan kendaraan tersebut, saat ini kami amankan,” jelas mantan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo itu.
Akibat perbuatannya, Sukarti diancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho