Solo – Seorang pemuda berinisial DD dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Laweyan setelah aksinya mencuri puluhan mesin jahit di tempatnya bekerja. Tersangka yang berusia 27 tahun tahun ini nekat mencuri lantaran keinginan untuk berbagi.
“Jadi awalnya ingin buat baksos (bakti sosial) karena waktu itu mau lebaran, tapi belum ada uang, karena waktu itu gajiannya diundur setelah lebaran. Yaudah, terpaksa mencuri,” terang DD saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan, Rabu (17/6).
Dalam melakukan aksinya, pemuda yang telah bekerja selama dua tahun di sebuah toko elektronik di Kawasan Karangasem, Kecamatan Laweyan ini mengambil stok barang yang ada di gudang.
Dia mencuri barang berupa satu dus mesin jahit merk mini sewing machine berisi 20 pc, satu dus blender USB berisi 30 pc, dan dua dus Scarlett (handbody/ pemutih-red) isi 96 PC dan tiga lusin lipstik yang berisi 36 pc.
“Saat itu, seluruh karyawan tengah istirahat. Gudang dalam keadaan kosong. Barang-barang itu saya naikkan ke motor roda tiga milik perusahaan,” ungkap tersangka.
Setelah dirasa cukup, DD lalu menuju jalan utama. Di pinggir jalan, dia memesan jasa penghantaran barang secara online. Kemudian barangnya dikirim menggunakan kendaraan online ke rumahnya.
“Setelah saya pulang kerja, waktu sampai rumah barangnya saya masukin kamar. Baru sempat jual yang hand body, jumlahnya 96 pcs, laku Rp. 4,3 juta. Baru saya pakai Rp. 400 ribu, yang Rp. 100 ribu saya kasih ke tukang kerupuk di pinggir jalan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang karyawan toko elektronik mengecek tok barang di dalam gudang. Saat dicermati, ternyata ada selisih barang masuk dan keluar dengan stok yang ada di gudang. Curiga ada penyelewengan, pemilik gudang melaporkan kejadian ini.
“Dari olah TKP yang dilakukan, tidak ada tanda-tanda kerusakan. Dugaan kuat, mengarah ke karyawan toko itu. Hingga akhirnya, mengarah ke tersangka DD itu. Dan akhirnya dia mengakui mencuri barang di gudang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Karanganyar itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho