SOLO – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Surakarta melayangkan somasi kedua kepada Dewan Pengawas TVRI. Somasi kedua dilayangkan tertanggal Surakarta, 17 Juni 2020 ditandatangani oleh Ketua DPC Dr. Muhammad Taufiq.
“Somasi kedua ini menyusul somasi pertama kepada Dewan Pengawas TVRI tertanggal 01 Juni 2020. Bahwa pada somasi pertama telah kami sampaikan, proses seleksi Dirut Pengurus Antar Waktu TVRI tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI,” ungkap Taufiq kepada wartawan di Solo, Kamis (18/6).
Taufiq memaparkan, pada Somasi pertama telah disampaikan, ketua panitia pemilihan Ali Qausen adalah PLT dan tidak berwenang mengambil keputusan, sebab Pengawas atau Dewas TVRI pada 11 Mei 2020, sudah nonaktif.
Oleh karena itu, dia berpendapat Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan strategis, seperti pemilihan calon Direktur Utama.
Syarat Ketua panitia seleksi harus berasal dari eselon I. Sementara saat ini, dipimpin Ali Qausen, eselon III. Sehingga, hal ini pun melanggar Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Terkait calon yang diajukan sebagai Dirut ini pun telah melanggar Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, antara lain: dalam butir 4 ‘Berwibawa dan tidak tercela’, Apa layak Dirut TVRI setuju bokep pemersatu bangsa? karena pada butir 6 juga ada persyaratan ‘Memiliki intergritas serta dedikasi tinggi mempertahankan persatuan dan kesatuan’,” ujar Taufiq.
Berdasar alasan di atas, DPC Ikadin Surakarta, minta pengangkatan itu dibatalkan dan memberi waktu seminggu sejak somasi kedua diterima.
“Jika tidak kami akan menempuh upayakan hukum, termasuk namun tidak terbatas seperti menggugat ke pengadilan, membuat laporan polisi dan melakukan sita jaminan harta pribadi Dewan Pengawas,” ungkapnya.