Sragen – Sudarsono (62), warga Dukuh Ngadirojo, Desa Sambungmacan mendadak jadi terkenal. Pasalnya dia menyimpan ribuan benda diduga fosil purba di rumahnya.
Tak pelak, hal itu juga mengundang perhatian pihak Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMP) Sangiran. Pihak balai memastikan secara regulasi, memang tidak ada larangan untuk mengoleksi fosil peninggalan sejarah secara pribadi.
Namun koleksi itu tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Secara berkala BPSMP akan melakukan pencatatan dan mengeceknya.
“Diatur dalam undang-undan nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Namun pastinya koleksinya bersifat umum. Jika fosil tersebut sangat berharga semisal fosil homo erectus pasti akan kami minta disimpan di balai,” papar Kasi Perlindungan BPSMP Sangiran, Dody Wiranto, baru-baru ini.
Kepada wartawan Dody mengatakan telah mengetahui koleksi pribadi milik Sudarsono tersebut. Menurutnya, aturan undang-undang memang memungkinkan seseorang mengoleksi fosil purba secara pribadi.
BPSMP Sangiran sendiri secara berkala akan melakukan perawatan kepada fosil-fosil purba yang disimpan di luar situs Sangiran.
Dody menyebut ada banyak fosil purba yang dikuasai perseorangan, semuanya masih dalam pengawasan BPSMP Sangiran.
“Jadi boleh dikuasai perseorangan asalkan dirawat, dan digunakan untuk kepentingan sosial seperti museum. Boleh juga dipindahtangankan asal ada pemberitahuan ke dinas terkait. Yang dilarang adalah dijualbelikan kepada orang asing. Semuanya diatur dalam undang-undang,” papar Dody.
Editor : Dhefi Nugroho