Jakarta – Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakarta Utara berhasil meringkus seorang perempuan muda atas dakwaan penculikan anak kecil di wilayah Rawa Malang Cilincing Jakarta Utara.
NA (25), perempuan tersebut, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan polisi mengakui telah membawa kabur seorang gadis cilik berusia 6 tahun. Aksi itu dilakukan karena dia rindu terhadap anak semata wayangnya, WA yang lebih kurang berusia sama dengan bocah yang dia bawa kabur selama lebih dari sepekan.
Penculikan itu terjadi ketika NA datang di Kampung Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (09/06/2020) untuk mencari anaknya, tapi tidak ditemukan. Sedih dan kecewa, dia pun menculik seorang anak perempuan berinisial AAR (7) yang merupakan putri dari warga setempat bernama Ade Supardi.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, Nia menganggap bahwa AAR mirip dengan anak kandungnya. Melihat ada kemiripian, AAR pun dibujuk dan dibawanya kabur dari Rawa Malang.
“Motifnya dia merasa mempunyai anak di sana. Anak ini (AAR) mirip dengan anaknya dia,” terang Kompol Imam Tulus di Mapolsek Cilincing.
Lanjut Imam, tersangka NA membawa kabur AAR selama seminggu ke tempatnya bekerja sebagai PSK di Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah diinterogasi lebih dalam, tersangka NA mengaku tak ada niat menjual AAR. Ia hanya mengaku begitu rindu dengan anaknya sehingga menganggap AAR seperti anak kandungnya sendiri.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka NA terjadi pada Selasa (16/06/2020) lalu setelah orangtua korban, Ade Supardi melaporkan ke Polsek Cilincing.
Berbekal laporan tersebut, Polisi lalu memviralkan foto AAR ke media sosial. Pada Selasa lalu, seorang kenalan pelapor yang mengenali wajah korban lantas melaporkan hal tersebut.
“Setelah tanggal 17 (Juni) itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara,” kata Kompol Imam Tulus.
Atas perbuatannya melakukan aksi penculikan anak ini, tersangka dijerat Pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
sumber: humas.polri.go.id
Editor : Ari Kristyono