Karanganyar – Seorang guru olahraga sebuah SMP swasta di Kedawung Sragen, Kamsi bin Pawiro Yoso (60) diringkus polisi. Ia diduga mencabuli siswinya sampai hamil.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang kali terhadap muridnya, ER (15). Gadis belia ini diberi berbagai macam hadiah supaya hatinya luluh dan mudah diperdaya.
“Enggak beri uang ke dia. Hanya jajan bareng, makan dan beli hadiah. Salah satunya boneka beruang,” kata K kepada wartawan saat ditanyai dalam gelar barang bukti kasus pencabulan di Mapolres Karanganyar, Senin (22/6).
K diringkus polisi usai dilaporkan orangtua ER pada Maret lalu. K yang merupakan warga Kedawung, Sragen menghamili siswinya, ER. Orangtuanya baru menyadari ER berbadan dua di usia kandungan enam bulan.
ER tak serta merta mau diajak berkencan K. Pria yang sudah beranak cucu ini mengiming-imingi korbannya dengan beragam hadiah mulai pakaian, sandal, sepatu hingga boneka beruang. Hubungan keduanya makin intim sejak berkenalan pada Juli 2019 atau ketika korban duduk di kelas VIII.
Usai dilaporkan ke polisi, aparat melakukan penyelidikan dan akhirnya menjeratnya di Jalan Lawu pada Kamis (18/6) lalu. Akibat perbuatanya itu, K dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.