Solo – SLM (35) warga Pasar Kliwon dibekuk anggota Satres Narkoba Polresta Solo. Sebanyak 71 gram narkoba jenis sabu disita. SLM juga diketahui seorang residivis yang telah tiga kali masuk penjara.
“Tersangka ini tidak kapok, meski telah dihukum sebanyak tiga kali,” terang Kasat Narkoba Polresta Solo, AKP Joko Satriyo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6).
Kasus ini bermula saat Polisi mengawasi seorang pria yang merupakan calon pembeli dari SLM berinisial X. Setelah diikuti, ternyata menuju sebuah indekos yang berada dikawasan Kelurahan Kestalan Kecamatan Banjarsari, tepatnya di belakang Luwes Pasar Legi.
Pria yang dibuntuti tersebut lantas masuk kedalam sebuah kamar yang tidak lain merupakan kamar dari SLM. Saat itulah petugas lamgsung melakukan penggerebekkan.
“Kami dapati sembilan paket sabu dengan berat 71,8 gram. Dari pengakuannya, awalnya sabu yang dia kuasai seberat 85 gram, namun 15 gram sudah laku dijual oleh tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ternya bolak-balik masuk penjara. Terakhir, tersangka bebas pada 2019 lalu.
“Ini kali keempat, SLM kembali tertangkap. Karena di luar tidak dapat pekerjaan, dia akhirnya nekat menjual barang haram tersebut,” katanya.
Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, timbangan digital serta handphone. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Editor : Dhefi Nugroho