Sragen – Saat ini banyak beredar pesan berantai melalui media sosial terkait razia masker dengan denda Rp 250.000 bagi masyarakat yang tidak memakainya. Pemkab Sragen memastikan denda Rp 250.000 tersebut adalah tidak benar alias hoax.
“Informasi itu adalah hoax dan tidak benar. Bahwa Pemkab Sragen dan aparat, tidak akan menggelar razia masker dan menerapkan denda Rp 250.000 itu,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen, Yuniarti, Selasa (23/6).
Yuniarti menyampaikan, hingga kini Pemkab Sragen tetap berpedoman pada Surat Edaran tentang Penerapan New Nornal Pada Saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Bupati Sragen pada 9 Juni lalu.
Berdasarkan Bupati itu, Pemkab tetap menekankan bahwa selama masa new normal di tengah pandemi, masyarakat tetap diwajibkan menaati protokol kesehatan.
“Pemkab tetap mengedepankan tindakan persuasif berupa pengarahan, pembinaan bagi warga agar tetap menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker di masa pandemi covid-19 saat ini,” terangnya.