Jumat, Agustus 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Bareskrim Tetapkan 69 Tersangka

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
25 Juni 2020 | 03:33
in Nasional, Umum
Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, Bareskrim Tetapkan 69 Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono | humas polri

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Sebanyak 69 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Jumlah tersebut merupakan data yang dihimpun sejak Januari hingga 21 Juni 2020.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam pernyataannya Rabu (24/6) mengatakan, pihaknya menerima 64 laporan dengan 63 kasus pelaku perorangan.

BacaJuga

Bareskrim Gerebek Kantor Perjudian Online, Delapan Orang Diamankan

Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Bong Mojo, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka

Berkas Kasus Khilafatul Muslimin Klaten Belum P21, Dua Tersangka Dijerat Pasal Ini  

“Terdapat 64 laporan polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi. Sementara korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Awi

Ia melanjutkan, seluas 261,4875 hektare lahan terbakar dari Januari hingga Juni 2020 ini. “Untuk luas area yang terbakar seluas 261,4875 hektare,” tambahnya.

Lalu, Polri mampu menyelesaikan 43 kasus yang sudah masuk tahap P21. Sekarang, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Kemudian untuk penyelesaian perkara sendiri, ada 43 kasus dengan perincian 2 kasus P-21 dan 41 kasus tahap 2. Jadi tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” lanjutnya.

Awi kembali menuturkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal berlapis, di antaranya, Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99, dan 108 UU tentang Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Undang-Undang tentang Perkebunan.

“Tentunya para tersangka telah dijerat pasal yang berlapis, antara lain Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, kemudian yang kedua Pasal 98 dan Pasal 99 serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.

Sumber: humas.polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bareskrimkarhutlakebakaran hutantersangka

Previous Post

Gubernur BI: Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Terus Menguat

Next Post

Kemenag Gratiskan Sertifikasi Halal Bagi UMK Beromzet di Bawah Rp 1 M

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Bareskrim Gerebek Kantor Perjudian Online, Delapan Orang Diamankan

Bareskrim Gerebek Kantor Perjudian Online, Delapan Orang Diamankan

16 Agustus 2022
Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Bong Mojo, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka

12 Agustus 2022

Berkas Kasus Khilafatul Muslimin Klaten Belum P21, Dua Tersangka Dijerat Pasal Ini  

24 Juli 2022

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Netizen: Terimakasih Polri

22 Juli 2022

Ditetapkan Tersangka Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

29 Juni 2022

Naik ke Tingkat Penyidikan, Bareskrim Limpahkan Kasus Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

29 Juni 2022
Next Post
Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Secara Terbatas, Ini Tanggapan Indonesia

Kemenag Gratiskan Sertifikasi Halal Bagi UMK Beromzet di Bawah Rp 1 M

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Zodiak Hari Ini 8 Juli 2022: Leo Penuh Kegembiraan, Pisces Kesulitan Membuat Keputusan

Ramalan Zodiak Hari Ini 19 Agustus 2022: Aries Penuh Optimisme, Pisces Harus Jaga Mata dan Pikiran

19 Agustus 2022
Naik Daun di Awal Pandemi, Penjualan Empon-Empon di Pasar Jamu Nguter Kembali Redup

Naik Daun di Awal Pandemi, Penjualan Empon-Empon di Pasar Jamu Nguter Kembali Redup

19 Agustus 2022
Musim Haji 2023, Indonesia Berharap Dapat Kuota 204 Ribu Jemaah

Musim Haji 2023, Indonesia Berharap Dapat Kuota 204 Ribu Jemaah

19 Agustus 2022
Mayoret Kembar Semarakkan Pawai HUT RI ke-77 di Karanggede Boyolali

Mayoret Kembar Semarakkan Pawai HUT RI ke-77 di Karanggede Boyolali

19 Agustus 2022
Diundang Raja se-Nusantara, Ganjar Pranowo Titipkan Pesan Ini

Diundang Raja se-Nusantara, Ganjar Pranowo Titipkan Pesan Ini

19 Agustus 2022






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved