Timlo.net – Sebanyak 69 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Jumlah tersebut merupakan data yang dihimpun sejak Januari hingga 21 Juni 2020.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam pernyataannya Rabu (24/6) mengatakan, pihaknya menerima 64 laporan dengan 63 kasus pelaku perorangan.
“Terdapat 64 laporan polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan 1 kasus pelaku korporasi. Sementara korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Awi

Ia melanjutkan, seluas 261,4875 hektare lahan terbakar dari Januari hingga Juni 2020 ini. “Untuk luas area yang terbakar seluas 261,4875 hektare,” tambahnya.
Lalu, Polri mampu menyelesaikan 43 kasus yang sudah masuk tahap P21. Sekarang, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kemudian untuk penyelesaian perkara sendiri, ada 43 kasus dengan perincian 2 kasus P-21 dan 41 kasus tahap 2. Jadi tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” lanjutnya.
Awi kembali menuturkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal berlapis, di antaranya, Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99, dan 108 UU tentang Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Undang-Undang tentang Perkebunan.
“Tentunya para tersangka telah dijerat pasal yang berlapis, antara lain Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, kemudian yang kedua Pasal 98 dan Pasal 99 serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, kemudian Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.
Sumber: humas.polri
Editor : Wahyu Wibowo