Solo — Tim Sparta Sabhara Polresta Solo mengamanan belasan penjual minuman keras (Miras) ilegal selama sepekan terahir. Ratusan botol Miras impor yang tidak dilengkapi dengan izin edar disita dari tangan para pelaku.
“Mereka ditangkap setelah kami pancing. Setelah berhasil memakan umpan kita, pelaku langsung diamankan. Setelah itu dilakukan pengeledahan dari dalam rumah mereka. Dan ini hasilnya,” terang Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo kepada wartawan, Rabu (24/6) siang.
Terbukti 13 penjual Miras, baik tradisional maupun impor berhasil diamankan tim berseragam khas serba hitam ini. Mereka menjual Miras dengan sistem online.
“Kalau dari pengakuan mereka, Miras ini sendiri mereka dapat dari distributor dari wilayah hukum lain. Namun untuk mengungkap distributornya kita mengalami kesulitan karena transaksi sudah dihapus,” jelas Sutoyo.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Sutoyo, mereka menjual Miras tanpa memegang surat izin edar. Sehingga termasuk peredaran ilegal.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku sendiri antara lain 120 botol Miras Korea Sojo, 36 botol Miras Anggur Merah, serta 114 botol ciu murni dan oplosan. Para pelaku dijerat dengan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai dengan Perda yang berlaku.