Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 17 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban Covid-19 Sesuai Syariat Islam

25 Juni 2020 , 23:59 WIB
| 
Ari Kristyono - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Begini SOP Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

Pelatihan pemulasaraan jenazah pasien Covid 19 di kamar jenazah RSUD Wonogiri (timlo.net/ist)

JAKARTA – Masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban COVID-19, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19.

Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.

BacaJuga

Larangan Mudik, Doni Monardo: Jangan Ada yang Keberatan Agar Tidak Menyesal

Polda Jateng Sebar Anggotanya Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

Ketua MPR Minta TNI-Polri Persempit Ruang Gerak KKB di Papua

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban COVID-19 dipastikan memenuhi syariat islam.

“Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” ucap Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menambahkan tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain.

Tahapan memandikan jenazah korban COVID-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.

Berikutnya tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan kedalam peti untuk mencegah potensi penularan.

Kemudian penyolatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di mushola terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel.

Terakhir pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.

Lebih lanjut Asrorun mengungkapkan, MUI memiliki perhatian sangat tinggi untuk penanggulangan COVID-19 ini dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan.

“MUI memiliki concern sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes dan guru besar UI untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait COVID, ” ungkapnya.

Tak lupa ia mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain.

“Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya. kemudian ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa , maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat, namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup, ” pungkasnya.

Perlu diketahui, merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat islam yang meninggal akibat COVID-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab).

sumber: bnpb.go.id

Editor : Ari Kristyono
Tags: covid-19pengurusan jenazah sesuai syariat Islam

Related Posts

Pegawai Meninggal karena Covid-19, Kantor Camat Jatinom Tutup Sementara
Sosial

Pegawai Meninggal karena Covid-19, Kantor Camat Jatinom Tutup Sementara

17 April 2021
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret, Ini Pesan Doni Monardo
Nasional

Larangan Mudik, Doni Monardo: Jangan Ada yang Keberatan Agar Tidak Menyesal

16 April 2021
Pemerintah Dukung Pengembangan Vaksin Merah Putih
Nasional

Pemerintah Dukung Pengembangan Vaksin Merah Putih

16 April 2021
Puasa, Masyarakat Antusias Disuntik Vaksin
Sosial

Puasa, Masyarakat Antusias Disuntik Vaksin

16 April 2021
Kontak Erat dalam Keluarga Rawan Penularan Covid-19
Sosial

Kontak Erat dalam Keluarga Rawan Penularan Covid-19

16 April 2021
Kontak Erat dari Klaster Sekolah, Tujuh Orang Positif Covid-19
Sosial

Kontak Erat dari Klaster Sekolah, Tujuh Orang Positif Covid-19

16 April 2021
loading...



Terkini

Minum 25 Cangkir Kopi Per Hari Aman Untuk Jantung

Ngabuburit, Politeknik Santo Paulus Diskusikan Kopi

17 April 2021
Wakil Bupati Klaten Inspeksi Pasar, Pedagang Keluhkan Akses Jalan

Wakil Bupati Klaten Inspeksi Pasar, Pedagang Keluhkan Akses Jalan

17 April 2021
Sopir BST Ugal-Ugalan di Jalan, Gibran: Kami Tindak Tegas

Meski Mudik Dilarang, Solo Tetap Operasikan Angkutan Penghubung

17 April 2021
Pengunjung Pasar Gede Mulai Terbiasa dengan Parkir Elektronik

Pengunjung Pasar Gede Mulai Terbiasa dengan Parkir Elektronik

17 April 2021
Belum Ada Maskapai Ajukan Extra Flight di Bandara Adisoemarmo

Belum Ada Maskapai Ajukan Extra Flight di Bandara Adisoemarmo

17 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In