Solo – Sidang gugatan kebijakan asimilasi yang dilakukan oleh Yayasan Mega Bintang kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) Yasona Laoly digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (25/6). Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak diminta oleh Majelis Hakim untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
“Kemarin memang sidang digelar. Oleh Hakim, kedua belah pihak diminta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu,” terang Sekretaris Umum Yayasan Mega Bintang, Arif Sahudi saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Dalam mediasi Arif memaparkan pokok gugatan yang dia layangkan. Pihak Kemenkumham keberatan dengan dalil yang dia sampaikan terkait kebijakan asimilasi tersebut.
“Saya sampaikan, karena kebijakan itu membuat masyarakat terdampak seperti harus ronda. Padahal, siangnya mereka harus bekerja. Saya juga termasuk terkena dampaknya langsung. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19. Harus jaga jarak, padahal kalau ronda harus berkumpul sambil jagongan. Kan tidak pas juga,” jelas Arif.
Pihaknya berharap, dari gugatan ini ada koreksi untuk Kemenkumham mengoreksi kebijakan tersebut. Setelah mediasi ini kedua pihak diminta untuk berfikir selama dua minggu sebelum sidang selanjutnya.
Terpisah, Kasi Pelayanan Rutan Kelas 1 A Surakarta David Sapto Aji mengatakan, sidang ditunda dua minggu lagi. Selama dua minggu tersebut kedua pihak bisa berfikir dan menentukan sikap apakah meneruskan sidang atau tidak.
“Terkait gugatan kami manut Kemenkumham,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho