Timlo.net – Kasus suap Kerjasama Pengangkutan Bidang Pelayaran yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso, terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka lagi. Yakni Direktur PT HTK (PT Humpuss Transportasi Kimia) berinisial TAG.
Dilansir dari laman kpk.go.id, untuk kepentingan penyidikan, tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1. Penahanan ini dengan isolasi 14 hari pertama sebagai protokol masa pandemic Covid-19.
TAG ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang merupakan pengembangan perkara kerjasama pengangkutan bidang pelayaran. Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 Maret 2019 yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso (Anggota DPR RI periode 2014-2019) sebagai pihak penerima.
Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso dengan total nilai USD 88.733 dan Rp 89.449.000.
Tersangka TAG dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: kpk