Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 19 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Pandemi Covid-19 Tak Turunkan Jumlah Pelanggaran Pilkada

27 Juni 2020 , 01:38 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Politik
0 0
Cegah Politisasi Bansos Covid-19, Ini Tindakan Bawaslu

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja | infopublik

Timlo.net — Pandemi Covid-19 dinilai tidak menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada 2020.  Bahkan ada kecenderungan naik. Salah satunya, dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos).

Menanggapi keadaan ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

BacaJuga

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

Cegah Pemudik, Polisi Jaga Jalan Tikus Keluar Jakarta 24 Jam

“Walau pun pandemi Covid-19, tetapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Walau pun ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tetapi ada beberapa yang sudah mulai naik,” kata Bagja melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/6), sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id.

Bawaslu mencatat, dugaan pelanggaran hingga 11 Mei 2020 yaitu terdapat 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran.

“Jenis pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua, dan 348 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Bagja menuturkan, dugaan politisasi bansos oleh kepala daerah yang berpotensi kembali mencalonkan terjadi di 12 provinsi dan 23 kabupaten kota.

“Kami juga mencatat ada di dua belas provinsi dengan 23 kabupaten kota yang terdapat pembagian bansos dan diduga dipolitisasi dengan menempelkan gambar kepala daerah yang berpotensi menjadi petahana,” ungkapnya.

Provinsi dan kabupaten kota tersebut yaitu Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, Indragiri (Riau), Pelalawan (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Jambi, Lampung Timur (Lampung), Pesawaran (Lampung), Way Kanan (Lampung), Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang (Banten), Pangandaran (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Jember (Jawa Timur), Klaten (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Purbalingga (Jawa Tengah), Gorontalo, dan Keerom (Papua).

Terhadap dugaan politisasi bansos tersebut, kata Bagja, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan pelanggarannya, sebab saat itu belum ada produk hukum yang mengatur dan terkendala aturan persyaratan enam bulan sampai masa penetapan calon.

Bagja menyebutkan maka saat itu diusulkan untuk politisasi bansos diselesaikan dengan UU 23/2014.

“Kami minta ketegasan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Bansosbawaslucoronacovid-19PandemiPelanggaranpilkadapolitisasi

Related Posts

Sudah 6 Juta Lebih WNI Divaksin, Usia Tertua 104 Tahun
Nasional

Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

18 April 2021
Anggota Dewan Minta BST Diperpanjang, Ini Alasannya
Nasional

Anggota Dewan Minta BST Diperpanjang, Ini Alasannya

18 April 2021
AJI Solo Gelar Webinar Bertajuk Fakta dan Mitos Vaksinasi
Kota

AJI Solo Gelar Webinar Bertajuk Fakta dan Mitos Vaksinasi

18 April 2021
6 Juta Vaksin Sinovac kembali Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

6 Juta Vaksin Sinovac kembali Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

18 April 2021
Update Corona di Jateng 18 April 2021: 6.558 Dirawat, 162.721 Sembuh, 11.367 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 18 April 2021: 6.558 Dirawat, 162.721 Sembuh, 11.367 Meninggal

18 April 2021
Pemerintah Segera Buka PTM Terbatas dengan Prokes Ketat
Nasional

Pemerintah Segera Buka PTM Terbatas dengan Prokes Ketat

18 April 2021
loading...



Terkini

Bikin Gaduh Jelang Waktu Berbuka, Gerombolan Pemuda Dibubarkan Polisi

Bikin Gaduh Jelang Waktu Berbuka, Gerombolan Pemuda Dibubarkan Polisi

19 April 2021
Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

18 April 2021
Sudah 6 Juta Lebih WNI Divaksin, Usia Tertua 104 Tahun

Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

18 April 2021
Arus Mudik Libur Imlek 2021 Tak Alami Lonjakan, Ini Pantauan Korlantas Polri

Cegah Pemudik, Polisi Jaga Jalan Tikus Keluar Jakarta 24 Jam

18 April 2021
Sesalkan Tindakan Jozeph Paul Zhang, Wamenag Dukung Langkah Polri

Sesalkan Tindakan Jozeph Paul Zhang, Wamenag Dukung Langkah Polri

18 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In