Timlo.net – Empat dewa judi diamankan petugas dari sebuah rumah warga di Desa/ Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu (20/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Ke empat tersangka masing-masing inisial SA (50), SK (39), MA (36) dan TG (44). Saat ditangkap, mereka sedang asyik bermain judi jenis ceki.
Dilasir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penggerebegan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengaku resah adanya kegiatan tersebut.
“Awalnya kita tindak lanjuti laporan warga masyarakat. Masyarakat di sekitar mengaku resah, selanjutnya kita tangkap berempat saat mereka sedang bermain judi jenis Ceki,” jelas AKBP Rudy, Minggu (28/6) sore.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan dua set kartu Ceki, uang tunai Rp 500 Ribu yang digunakan sebagai uang taruhan serta tiga buah kartu ceki yang sudah dilipat.
“Kami ucapkan terimakasih banyak kepada warga masyarakat yang telah aktif melaporkan ke kami. Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.
Sumber: tribratanews