Timlo.net – Aparat Polres Klaten membekuk komplotan pencetak dan pengedar uang palsu (upal). Tiga orang dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Mereka adalah Nurcholik (45) warga Kampung Cipunten Agung, Pandeglang; Totok Hermawan (52) warga Perum BTN Laila, Jambi; dan Adam Hermawan (50) warga Citarik, Sukabumi.
“Ada tiga orang yang kita tangkap. Satu orang ditangkap di Klaten dan kita kembangkan menangkap dua orang lagi di Salatiga,” jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6), sebagaimana diwartakan di laman ntmcpolri.info.
Dijelaskan Kapolres, kasus ini terungkap pada Kamis (25/6) lalu. Kala itu Nur hendak bertransaksi uang palsu di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom dan langsung ditangkap.
Menurut Edy, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku lainnya ditangkap di kontrakannya di Salatiga. Edy mengatakan dari tangan ketiga pelaku itu diamankan uang palsu siap edar, alat, hingga uang yang belum dipotong.
“Yang kita sita senilai Rp 465,7 Juta. Terdiri dari uang pecahan Rp 50 Ribu sebanyak 5.876 lembar dan pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 1.716 lembar,” jelas Edy.
Edy menuturkan ketiga pelaku merupakan komplotan yang beraksi di beberapa kota, seperti di Jawa Barat maupun Jawa Tengah.
“Ini sindikat. Sudah beberapa kali melakukan, seperti di Bandung tapi bubar tak jadi diedarkan dan di Semarang sudah dicetak Rp 15 Juta,” sambung Edy Suranta.
“Saat itu juga kita temukan uang dolar. Tapi menurut yang bersangkutan uang dolar masih sebatas eksperimen,” jelas Edy.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo