Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 14 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Hydroxychloroquine Masuk Obat Keras, Begini Syarat Penggunaan untuk Pasien Covid-19

30 Juni 2020 , 02:30 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Hydroxychloroquine Masuk Obat Keras, Begini Syarat Penggunaan untuk Pasien Covid-19

Dokter Rizka saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta | bnpb

Timlo.net – Penggunaan obat hydroxychloroquine sangat terbatas karena termasuk obat keras. Sehingga kondisi khusus, obat ini digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19. Di Indonesia sendiri, obat tersebut sudah diberikan izin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk beredar namun dengan kriteria tertentu.

“Hydroxycloroquine ini diberikan oleh BPOM izin penggunaan dalam kondisi emerjensi  atau yang kita kenal dengan nama emergency use authorization. Obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter,” ujar Direktur Registrasi Obat (BPOM) Rizka Andalucia saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (29/6), sebagaimana diwartakan di laman bnpb.go.id.

BacaJuga

Ngabuburit, Ganjar Kunjungi Panti Lansia

Jateng Kirim Belasan Relawan dan Bantuan Logistik ke Lokasi Banjir NTT

Program Antikorupsi di Jateng Dinilai sudah Berjalan Baik

Di samping itu, cloroquine, dan dexamethasone merupakan obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-covid. Ketiganya termasuk kategori obat keras. Pada kemasaan peredarannya, obat keras memiliki logo ‘k’ dengan lingkaran berwarna merah.

Mengenai syarat dan kondisi penggunaan dan kondisi darurat, Dokter Rizka menjelaskan bahwa obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat tersebut. Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi. Ketiga dan terakhir, dilakukannya peninjauan ulang setiap kali terdapat data terbaru terkait efektivitas atau khasiat dan keamanan dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap obat tersebut.

Sementara itu, ia juga menyampaikan hasil studi dari Universitas Oxford di Inggris yang menyebutnya sebagai recovery trial. Studi ini bertujuan untuk mengetahui kebermanfaatan dari hydroxycloroquine. Berdasarkan studi tersebut, saat ini emergency use authorization untuk hydroxycloroquine sudah diberhentikan oleh WHO dan FDA (Badan POM Amerika Serikat).

“Hasilnya memang menunjukkan tidak bermakna dibandingkan dengan yang tidak diberikan hydroxycloroquine. Tetapi kondisi dan pasiennya berbeda. Oleh karena itu, untuk sementara waktu kami masih memberlakukan emergency use authorization,” terang Dokter Rizka.

Dokter Rizka mengatakan, penelitian terkait obat ini akan dilakukan oleh perhimpunan profesi. Ketika hasil dari penelitian tersebut sudah muncul dan terbukti menunjukkan ketidakbermanfaatan emergency use authorization terhadap hydroxycloroquine akan dihentikan.

Menyikapi pengobatan Covid-19, Dokter Rizka berpesan kepada masyarakat terkait penggunaan hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau mendapatkan, baik hydroxycloroquine, cloroquine, maupun dexamethasone secara bebas, harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter, ” imbuhnya.

Rizka juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mendapatkan obat tersebut dan tidak melakukan panic buying.

“Belilah (obat) di sarana pendistribusian farmasi yang legal, apakah itu apotek atau rumah sakit,” tegasnya.

Sumber: bnpb

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bpomcloroquineDexamethasoneHydroxychloroquineresep dokter

Related Posts

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Astrazeneca
Nasional

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Astrazeneca

9 Maret 2021
DPR Apresiasi Kinerja BPOM Awasi Pengujian Vaksin
Nasional

DPR Apresiasi Kinerja BPOM Awasi Pengujian Vaksin

24 Februari 2021
BPOM Belum Terbitkan EUA Vaksin Sinovac, Masih Evaluasi Uji Klinik Tahap Akhir
Nasional

BPOM Belum Terbitkan EUA Vaksin Sinovac, Masih Evaluasi Uji Klinik Tahap Akhir

9 Januari 2021
Izin dan Pengawasan Produksi Vaksin Covid-19 di Bawah BPOM
Nasional

Izin dan Pengawasan Produksi Vaksin Covid-19 di Bawah BPOM

2 Desember 2020
Ahli Menyatakan Belum Ada Satupun Obat Penyembuh Covid-19
Nasional

Ahli Menyatakan Belum Ada Satupun Obat Penyembuh Covid-19

19 Agustus 2020
Dexamethasone Bukan Penangkal Covid-19, Tapi Ini Kegunaannya
Nasional

Dexamethasone Bukan Penangkal Covid-19, Tapi Ini Kegunaannya

20 Juni 2020
loading...



Terkini

“Match Fee” Laga Pertama Piala Menpora Sudah Dibayarkan, Ini Besarannya

Semifinal Piala Menpora Tetap Dilaksanakan di Dua Stadion Ini

14 April 2021
Perempat Final Piala Menpora, Persib Siap Ladeni Lawan Lebih Berat

Bulan Ramadan, Robert Alberts Berikan Menu Latihan yang Berbeda

14 April 2021
Turnamen Pramusim Digelar dengan Prokes Ketat, Ketum PSSI: Alhamdulillah

Pemusatan Latihan Timnas Senior Kualifikasi Piala Dunia Dimulai 1 Mei

14 April 2021
Ngabuburit, Ganjar Kunjungi Panti Lansia

Ngabuburit, Ganjar Kunjungi Panti Lansia

14 April 2021
Munculnya Covid-19 Klaster Ponpes, Bupati Klaten: Itu 5M Tidak Difungsikan

Munculnya Covid-19 Klaster Ponpes, Bupati Klaten: Itu 5M Tidak Difungsikan

14 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In