Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 16 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Tiga Terdakwa Kompak Mengaku Jalankan SOP Bank UOB, Korban Bantah Keterangan Mereka  

30 Juni 2020 , 12:06 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Tiga Terdakwa Kompak Mengaku Jalankan SOP Bank UOB, Korban Bantah Keterangan Mereka  

Sidang kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan Bank UOB, Kota Solo dengan kerugian total mencapai Rp 21,6 miliar (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Tiga terdakwa kasus dugaan kejahatan perbankan, yakni Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (29/6). Ketiga terdakwa disidang secara bergilir, untuk menyatakan bahwa saat mereka menjalankan tugas penarikan uang yang dilakukan salah seorang pemilik rekening (Waseso —Red) sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penarikan uang yang dilakukan salah satu pemilik rekening (Waseso) sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tandas Vincensius Hendry saat memberikan keterangan.

BacaJuga

Jam Matahari Masjid Agung, Jejak Kejayaan Peninggalan PB VIII

Kurangi Ketergantungan Beras, Penggunaan Bahan Pangan Lokal Perlu Digalakkan

Polres Klaten Bagikan Ribuan Takjil ke Pengguna Jalan

Ketiga terdakwa menjelaskan di hadapan majelis hakim yang diketuai H Muhammad SH MH, bahwa syarat penarikan uang dalam rekening bersama atau join and, dapat dilakukan satu pemilik rekening asalkan pemilik rekening lainnya turut menandatangani slip penarikan uang dan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Waseso dapat menarik uang di rekening bersama, kata Vincensius, karena membawa KTP asli milik Roestina Cahyo Dewi dan dalam slip penarikan uang sudah ada tanda tangan Roestina Cahyo Dewi. Menurutnya, sesuai ketentuan terpadu atau SOP tidak ada kewajiban untuk menghubungi atau mengkonfirmasi kepada Roestina Cahyo Dewi saat Waseso melakukan penarikan uang di Bank UOB.

Sedangkan Meliawati yang diperiksa terakhir sebagai terdakwa menyatakan bahwa setiap kali ada penarikan uang, pihak bank mengirim rekening koran di setiap bulannya kepada pemilik rekening.

“Selama mengirim rekening koran ke pemilik rekening, tidak ada komplain dari pemilik rekening,” jelasnya.

Sidang kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan Bank UOB, Kota Solo dengan kerugian total mencapai Rp 21,6 miliar (dok.timlo.net/achmad khalik)

Sementara itu, Roestina Cahyo Dewi yang ikut menghadiri sidang membantah sebagian besar keterangan para terdakwa. Dia mengaku tidak pernah memberikan KTP asli miliknya kepada Waseso untuk penarikan uang di Bank UOB.

“Terlebih lagi, beberapa kali Waseso memalsukan tanda tangan saya untuk menarik uang milik saya sekitar Rp 21,6 miliar yang berasal dari buyer luar negeri,” ungkap pemilik pabrik garmen PT Ladewindo di Karanganyar itu.

Keterangan lain yang dikemukakan para terdakwa bahwa pihak bank mengirim ke rekening koran kepada pemilik rekening, hal itu juga dibantah Roestina Cahyo Dewi. Alasannya, dia yang tinggal di Jl Jaya Wijaya Nomor 188 A Surakarta tidak pernah menerima rekening koran dari bank.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah mendapat rekening koran dari bank,” tegas Dewi.

Lucunya lagi, lanjut Dewi, saat dia mengambil uang di Bank UOB pada 24 April 2013, sekitar Rp 925,1 juta yang hanya menyertakan tanda tangan Waseso, namun tidak membawa KTP Waseso yang asli juga diproses pihak bank.

“Karena tidak ada kerugian dan tidak ada pemalsuan tanda tangan, penarikan uang yang saya lakukan tersebut tidak diproses secara hukum,” ungkapnya.

Yang menurutnya janggal, dalam ketentuan penarikan uang dapat dilakukan salah satu pemilik rekening dengan syarat penarik uang juga menyertakan tanda tangan pemilik rekening satunya dan menyerahkan KTP asli pemilik rekening satunya.

“Namun kenapa saat saya mengambil uang, tanpa menyertakan KTP asli milik Waseso, juga bisa menarik uang sesuai yang saya inginkan,” kata pengusaha yang mengaku rugi senilai Rp 21,6 miliar itu.

Seperti diketahui, perkara itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Ketiga terdakwa, yakni pegawai Bank UOB, Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati diduga memberi kemudahan pengambilan dana di bank UOB sebanyak 18 kali yang dilakukan oleh Waseso.

Sedangkan dana itu ditabung atas nama Waseso dan Roestina Cahyo Dewi dengan menggunakan rekening join and. Waseso memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang mencapai Rp 21,6 miliar. Waseso telah menjalani hukuman pidana akibat pemalsuan tanda tangan.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: kejahatan bankpn solo

Related Posts

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Pabrik Tekstil, Tersangka Disidangkan
Kota

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Pabrik Tekstil, Tersangka Disidangkan

8 April 2021
Sriwedari Diambang Eksekusi, Pemkot Ngotot Pertahankan Aset
Kota

Sriwedari Diambang Eksekusi, Pemkot Ngotot Pertahankan Aset

19 Maret 2021
Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo
Pendidikan

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo

24 Februari 2021
Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral
Kota

Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral

23 Februari 2021
Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Kota

Hilangkan Dua Nyawa, Gus Chalil Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

5 Januari 2021
Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba
Kota

Kasus Sumpah Palsu, Ahli: Tidak Bisa Tahap Penyidikan Dihentikan Tiba-Tiba

11 Desember 2020
loading...









Terkini

DPR Pertanyakan Nasib Puluhan Ribu Guru Honorer PPPK

DPR Pertanyakan Nasib Puluhan Ribu Guru Honorer PPPK

16 April 2021
Selama Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Bisnis GoMart Capai Delapan Kali Lipat

Selama Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Bisnis GoMart Capai Delapan Kali Lipat

16 April 2021
Semarakkan Ramadan, Hotel Ini Bikin Miniatur Masjid dari Rengginan

Semarakkan Ramadan, Hotel Ini Bikin Miniatur Masjid dari Rengginan

15 April 2021
Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Larangan Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

15 April 2021
Doktor Siti Supeni Teliti Model Pengembangan Sekolah Ramah Anak

Doktor Siti Supeni Teliti Model Pengembangan Sekolah Ramah Anak

15 April 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In