Karanganyar- Pemkab Karanganyar memastikan retribusi tetap ditarik ke para pedagang pasar meski sepi pembeli di masa pandemi Covid-19. Alasannya, besaran retribusi dinilai tidak akan memberatkan pedagang.
“Retribusi menggunakan aturan Perda. Selama belum diubah perdanya, besarannya masih tetap sama. Toh, per pedagang per hari sekitar Rp 1.500 saja,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Martadi kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7).
Martadi mengatakan, sulit menaikkan besaran retribusi pedagang tersebut. Begitu pula menurunkan besaran maupun menghapusnya. Jika pedagang keberatan, maka bisa mengajukan permintaan ke Bupati.
Ia tak menampik banyak pihak mewacanakan keringanan retribusi pedagang di masa pandemi, mengingat pendapatan mereka belum stabil. Namun itu bukan suara mayoritas pedagang.
“Ada 17 pasar tradisional di Karanganyar. Pasar itu aset Pemkab. Penarikan retribusinya untuk pedagang kios, los, oprokan dan penggunaan fasilitas MCK,” katanya.
Editor : Ari Kristyono