Solo-Pemkot Solo kembali melanjutkan penataan hunian warga di kawasan Hak Pakai (HP) 16 Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Pendataan tersebut untuk memastikan siapa saja warga yang berhak bermukim di lokasi yang dulunya merupakan permukiman padat dan kumuh tersebut.
“Pendataan di HP 16 saat ini sedang berlangsung. Pendataan itu berfungsi untuk menyortir mana warga yang ber-KTP dan KK Kota Solo dan mana yang bukan warga Solo,” ujar Lurah Mojo, Margono pada Timlo.net, Sabtu (4/7).
Margono mengatakan pendataan pada bulan Juli ini adalah yang kedua kalinya dilakukan Pemkot Solo. Targetnya adalah penyelesaian verifikasi pada 250 KK lainnya.
“Kami totalnya ada 462 KK yang menempati lahan HP 16. Setiap KK nantinya mendapat hunian ukuran 40 meter persegi,” tutur dia.
Proses verifikasi, lanjut dia, membutuhkan waktu mengingat sejumlah warga yang ada di HP 16 tidak semuanya merupakan warga Kelurahan Mojo. Melainkan ada juga yang terdaftar sebagai warga dari kelurahan lain di sekitar Kecamatan Pasar Kliwon hingga luar daerah.
“Penataan di lahan HP 16 sebagai upaya Pemkot Solo bisa menghilangkan kawasan kumuh di Solo,” katanya.
Ia berharap warga ikut berperan aktif membantu petugas selama dilakukan pendataan supaya verifikasi tidak berlarut lama. Warga juga diminta jujur jangan memanipulasi data kependudukan.