Solo – Satreskrim Polresta Solo tengah menyusun berkas kasus kecelakaan di SPBU Jalan Bhayangkara, Kecamatan Laweyan yang terjadi pada Senin (22/6) lalu. Kasus yang mengakibatkan tiga pengendara motor terluka ini masih diproses secara hukum dan belum ada pencabutan dari korban atau terlapor.
“Belum ada pencabutan laporan, kasus ini masih berlanjut. Saat ini masih dalam tahap pemberkasan,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskita saat dihubungi via Whatsapp, Minggu (5/7).
Sampai saat ini, kata Purbo, pihaknya belum mendengar kabar adanya opsi perdamaian antar kedua belah pihak. Sehingga, pemberkasan terus dilakukan oleh pihak Kepolisian. Termasuk memeriksa tersangka pengendara mobil Terios berinisial HH (67).
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dari pengakuannya, tersangka salah menginjak rem yang ternyata gas. Sehingga, mobil melaju dan menabrak sepeda motor,” jelasnya.
Seperti diberitakan, sebuah mobil Daihatsu Terios AD 8558 RH menghantam tiga pengendara motor dan sebuah mesin dispenser pengisian bahan bakar. Tiga orang menjadi korban lantaran peristiwa tersebut. Beruntung tidak terjadi kebakaran saat kecelakaan itu.
Disisi lain, pelaku sempat melarikan diri usai kecelakaan itu. Namun, polisi mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian. Menurutnya, pelaku mengaku takut diamuk massa karena kejadian itu. Hingga akhirnya, pelaku diamankan di Mapolsek Laweyan.
“Selama pemeriksaan, dia kooperatif. Keluarga tersangka juga mengaku siap bertanggung jawab. Jika nantinya ada upaya damai dari kedua belah pihak, akan kami jadikan pertimbangan,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho