Wonogiri — Aturan jam malam dan peniadaan ronda masih diberlakukan oleh Pemkab Wonogiri. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terlena dengan euforia status zona hijau yang dicapai Pemkab Wonogiri.
“Sesuai intruksi Pak Bupati, agar masyarakat tidak terlena,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri Haryono, Minggu (5/7).
Berkaca pada perkembangan Covid-19 secara nasional, pertambahan kasus positif masih terus meningkat. Maka, warga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, imunitas tubuh masih harus dijaga. Sehingga berbicara aturan itu, tetap masih diberlakukan hingga sampai Pemkab Wonogiri mencabutnya.
“Kenapa hal ini dilakukan? Agar Wonogiri bisa tetap mempertahankan status zona hijau. Apabila aturan-aturan yang sudah ada tersebut dilonggarkan, kami khawatir apabila akan terjadi penambahan kasus positif Corona di Wonogiri. Oleh karena itu surat edaran (SE) bernomor 510/2894 masih berlaku hingga saat ini,” kata dia.
Haryono mengatakan, dalam SE tertanggal 29 April dan mulai berlaku 30 April lalu itu, disebutkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan membuka lapaknya dengan catatan harus tutup pada pukul 22.00 WIB. Selain itu juga diatur tentang jam operasional toko swalayan dan sejenisnya. Minimal, mereka diperbolehkan membuka toko pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Begitupun dengan minimarket. Jam operasional masih dibatasi dibatasi mulai 06.00 WIB hingga 22.00 Wib. Para PKL dan pengelola toko swalayan sampai toko kelontong pun diminta untuk menerapkan protokol kesehatan, misalnya dengan menyiapkan tempat mencuci tangan.
“Termasuk pesta hajatan atau konser hiburan, masih dilarang juga,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mensosialisasikan terkait aturan jam malam yang masih berlaku. Sebab, menurut dia pencabutan surat edaran tentang jam malam belum dilakukan.
Editor : Wahyu Wibowo