Solo – Sidang tuntutan dugaan kasus kejahatan perbankan Bank UOB dengan tiga terdakwa, Vincensius Hendry, Meliawati dan Natalia Go di Pengadilan Negeri (PN) pada Senin (6/7) ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan.
“Kami meminta waktu kepada Majelis Hakim menunda sidang pekan dengan agenda pembacaan tuntutan,” terang JPU, Rr Rahayu Nur Raharsi di persidangan.
Dikatakan, JPU menunda tuntutan terhadap para terdakwa lantaran masih menyusun berkas tuntutan. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) terkait tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
“Karena tergantung petunjuk pimpinan dan arahannya bagaimana. Tergantung dari atensi pimpinan,” jelas Rahayu.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Zaenal Arifin mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan merupakan hak jaksa. Dengan penundaan tersebut, pihaknya menunggu sidang selanjutnya pekan depan.
“Usai tuntutan, tentunya kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana dugaan kejahatan perbankan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Solo setelah saksi korban, Roestina Cahyo Dewi, melaporkan Waseso dalam perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas penarikan uang yang dilakukan Waseso di Bank UOB.
Dalam perkara pemalsuan tanda tangan tersebut, berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017, Waseso divonis hukuman tiga tahun penjara. Amar putusan MA itu sesuai putusan hukum majelis hakim PN Surakarta, dalam sidang sebelumnya.
Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar.
Editor : Dhefi Nugroho