Rabu, Februari 8, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, JPU Tunda Tuntutan Tiga Terdakwa

Achmad Khalik by Achmad Khalik
6 Juli 2020 | 19:41
in Kota, Solo dan Sekitar
Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, JPU Tunda Tuntutan Tiga Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rr Rahayu Nur Raharsi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo (foto: Khalik Ali)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Sidang tuntutan dugaan kasus kejahatan perbankan Bank UOB dengan tiga terdakwa, Vincensius Hendry, Meliawati dan Natalia Go di Pengadilan Negeri (PN) pada Senin (6/7) ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan.

“Kami meminta waktu kepada Majelis Hakim menunda sidang pekan dengan agenda pembacaan tuntutan,” terang JPU, Rr Rahayu Nur Raharsi di persidangan.

BacaJuga

Kabar Bagus, Perbankan DKI Jakarta Mampu Tumbuh dengan Baik

BRI Imbau Nasabah dan Masyarakat Waspadai Kejahatan Social Engineering

Perbankan Wajib Berinovasi Hadapi Era Web 3.0

Dikatakan, JPU menunda tuntutan terhadap para terdakwa lantaran masih menyusun berkas tuntutan. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) terkait tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

“Karena tergantung petunjuk pimpinan dan arahannya bagaimana. Tergantung dari atensi pimpinan,” jelas Rahayu.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Zaenal Arifin mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan merupakan hak jaksa. Dengan penundaan tersebut, pihaknya menunggu sidang selanjutnya pekan depan.

“Usai tuntutan, tentunya kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana dugaan kejahatan perbankan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Solo setelah saksi korban, Roestina Cahyo Dewi, melaporkan Waseso dalam perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas penarikan uang yang dilakukan Waseso di Bank UOB.

Dalam perkara pemalsuan tanda tangan tersebut, berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017, Waseso divonis hukuman tiga tahun penjara. Amar putusan MA itu sesuai putusan hukum majelis hakim PN Surakarta, dalam sidang sebelumnya.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: perbankanUOB

Previous Post

Sidak PPDB Online, Anggota Dewan Temukan Siswa Sengaja Tidak Daftar dan Tunggu Kursi Kosong

Next Post

Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan, LP3HI Gugat Praperadilan Lagi Usai Pandemi Corona

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Kabar Bagus, Perbankan DKI Jakarta Mampu Tumbuh dengan Baik

Kabar Bagus, Perbankan DKI Jakarta Mampu Tumbuh dengan Baik

14 Desember 2022
BRI Imbau Nasabah dan Masyarakat Waspadai Kejahatan Social Engineering

BRI Imbau Nasabah dan Masyarakat Waspadai Kejahatan Social Engineering

12 Desember 2022

Perbankan Wajib Berinovasi Hadapi Era Web 3.0

24 November 2022

Genap Berusia 33 Tahun, BPR Solobaru Permai Bangun Perekonomian UMKM

16 November 2022

Peran dan Fungsi LPS Makin Strategis

7 Oktober 2022

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan, Berlaku 1 Oktober 2022-31 Januari 2023

27 September 2022
Next Post
Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan, LP3HI Gugat Praperadilan Lagi Usai Pandemi Corona

Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan, LP3HI Gugat Praperadilan Lagi Usai Pandemi Corona

Terkini

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

8 Februari 2023
Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

8 Februari 2023
Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

8 Februari 2023
Diguyur Hujan Deras, Talud Jalan Alternatif Sidoharjo-Girimarto Ambrol

Diguyur Hujan Deras, Talud Jalan Alternatif Sidoharjo-Girimarto Ambrol

8 Februari 2023
Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

Tembakau Gorila Ternyata Mudah Didapatkan, Lebih Berbahaya dari Ganja

8 Februari 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved