Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan, LP3HI Gugat Praperadilan Lagi Usai Pandemi Corona

Achmad Khalik by Achmad Khalik
6 Juli 2020 | 20:01
in Kota, Solo dan Sekitar
Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan, LP3HI Gugat Praperadilan Lagi Usai Pandemi Corona

Penasehat Hukum keluarga dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi (foto: Khalik Ali)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Penasehat Hukum keluarga kasus tabrak lari Overpass Manahan berencana kembali menempuh jalur hukum untuk mengungkap kasus yang menewaskan Retnoning Tri. Meski tiga kali kalah dalam sidang praperadilan namun mereka tidak ciut nyali untuk kembali mengajukan praperadilan lagi.

“Kalau pandemi virus corona ini sudah reda, pasti akan kami lakukan lagi,” terang Kuasa Hukum keluarga korban, Arif Sahudi kepada wartawan, Senin (6/7).

BacaJuga

Pemkot Bangun Jembatan Penyeberangan Orang di Overpass Manahan, Telan Anggaran Rp 4 Miliar

Viral Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan, Ternyata Ini Faktanya

Sempat Kabur dan Sembunyi, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Dibekuk Polisi

Dikatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga korban terkait rencana pengajuan gugatan kembali. Namun, dalam masa pandemi Covid-19 mereka sengaja menunda untuk melakukan proses hukum.

“Mungkin, kalau tidak ada pandemi ini akan kami ajukan lagi. Lha situasi masih seperti ini,” jelas Penasehat hukum dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) itu.

Sebelumnya, LP3HI Kota Solo menggugat Polresta Solo ke meja hijau dengan tuntutan untuk segera mengungkap pelaku. LP3HI juga menabur bunga simbol keprihatinannya di sebelah barat Flyover Manahan pada Senin (12/8/2019) lalu.

Gugatan pertama dipimpin oleh hakim Pandu Budiono, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan LP3HI terkait penghentian penyidikan.

Lalu Awal September 2019 LP3HI kembali menggugat Polresta Solo untuk meningkatkan status penyelidikan naik ke penyidikan karena telah memiliki tiga alat bukti yang cukup. Namun, Hakim tunggal Supomo memutuskan menolak gugatan LP3HI dengan pertimbangan nebis in idem atau perkara yang sama pernah digugat dalam praperadilan pertama.

Akhir Oktober, giliran Marthen Jelipele, suami korban tabrak lari, menggugat Polresta Solo bersama Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).

Marthen kecewa sudah lebih dari empat bulan, pelaku tabrak lari tak kunjung terungkap. Namun, praperadilan ketiga Polresta Solo kembali memenangkan gugatan. Hakim tunggal Sunaryanto menganggap penggugat tidak masuk dalam kualifikasi pihak berkepentingan.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan gugatan itu merupakan hak masyarakat. Nantinya, saat persidangan penyidik menyampaikan perkembangan kasus itu.

“Tidak apa-apa, itu hak. Nanti kami sampaikan perkembangan,” katanya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Overpass Manahantabrak lari

Previous Post

Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan, JPU Tunda Tuntutan Tiga Terdakwa

Next Post

Joko Sutopo Bakal Temui DPP PDIP dalam Waktu Dekat

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Pemkot Bangun Jembatan Penyeberangan Orang di Overpass Manahan, Telan Anggaran Rp 4 Miliar

Pemkot Bangun Jembatan Penyeberangan Orang di Overpass Manahan, Telan Anggaran Rp 4 Miliar

1 September 2022
Monjari Jadi Lokasi Judi, Gibran: Kita Terjunkan Petugas Patroli Keliling

Viral Kasus Tabrak Lari di Flyover Manahan, Ternyata Ini Faktanya

26 Agustus 2022

Sempat Kabur dan Sembunyi, Pelaku Tabrak Lari Akhirnya Dibekuk Polisi

10 Agustus 2022

Petunjuk Ini Tuntun Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Giriwoyo Wonogiri

10 Agustus 2022

Tragis, Pasutri di Wonogiri Ditemukan Tewas di Jalan Raya

25 April 2022

Berkat Petunjuk Ini, Polres Wonogiri Bisa Ungkap Kasus Tabrak Lari

9 Maret 2022
Next Post
Joko Sutopo Bakal Temui DPP PDIP dalam Waktu Dekat

Joko Sutopo Bakal Temui DPP PDIP dalam Waktu Dekat

Terkini

Arema FC Masih Jauh dari Dewi Fortuna

5 Februari 2023

Membanggakan, Tujuh Film Indonesia Tayang di IFFR Belanda

5 Februari 2023

Bawa Pulang Tiga Poin, PSIS Semarang Terapkan Strategi Ini

5 Februari 2023
PSS Sleman Punya Modal Bagus Buat Kalahkan Arema FC

Persib Bandung Berburu Puncak Klasemen, PSS Pasang Kuda-Kuda

5 Februari 2023
Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

5 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved