Solo – Penasehat Hukum keluarga kasus tabrak lari Overpass Manahan berencana kembali menempuh jalur hukum untuk mengungkap kasus yang menewaskan Retnoning Tri. Meski tiga kali kalah dalam sidang praperadilan namun mereka tidak ciut nyali untuk kembali mengajukan praperadilan lagi.
“Kalau pandemi virus corona ini sudah reda, pasti akan kami lakukan lagi,” terang Kuasa Hukum keluarga korban, Arif Sahudi kepada wartawan, Senin (6/7).
Dikatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga korban terkait rencana pengajuan gugatan kembali. Namun, dalam masa pandemi Covid-19 mereka sengaja menunda untuk melakukan proses hukum.
“Mungkin, kalau tidak ada pandemi ini akan kami ajukan lagi. Lha situasi masih seperti ini,” jelas Penasehat hukum dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) itu.
Sebelumnya, LP3HI Kota Solo menggugat Polresta Solo ke meja hijau dengan tuntutan untuk segera mengungkap pelaku. LP3HI juga menabur bunga simbol keprihatinannya di sebelah barat Flyover Manahan pada Senin (12/8/2019) lalu.
Gugatan pertama dipimpin oleh hakim Pandu Budiono, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan LP3HI terkait penghentian penyidikan.
Lalu Awal September 2019 LP3HI kembali menggugat Polresta Solo untuk meningkatkan status penyelidikan naik ke penyidikan karena telah memiliki tiga alat bukti yang cukup. Namun, Hakim tunggal Supomo memutuskan menolak gugatan LP3HI dengan pertimbangan nebis in idem atau perkara yang sama pernah digugat dalam praperadilan pertama.
Akhir Oktober, giliran Marthen Jelipele, suami korban tabrak lari, menggugat Polresta Solo bersama Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).
Marthen kecewa sudah lebih dari empat bulan, pelaku tabrak lari tak kunjung terungkap. Namun, praperadilan ketiga Polresta Solo kembali memenangkan gugatan. Hakim tunggal Sunaryanto menganggap penggugat tidak masuk dalam kualifikasi pihak berkepentingan.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan gugatan itu merupakan hak masyarakat. Nantinya, saat persidangan penyidik menyampaikan perkembangan kasus itu.
“Tidak apa-apa, itu hak. Nanti kami sampaikan perkembangan,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho