Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

OTT di Kabupaten Kutai Timur, KPK Tahan Tujuh Tersangka

7 Juli 2020 , 11:18 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
OTT di Kabupaten Kutai Timur, KPK Tahan Tujuh Tersangka

Ilustrasi (humas kpk)

Timlo.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kutai Timur. KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pekerjaan Infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.

Siaran Pers KPK yang diunggah di laman kpk.go.id, Senin (6/7), menyebutkan, dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 2 Juli 2020, KPK mengamankan 16 orang di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka: ISM (Bupati Kutai Timur 2016-2021), EU (Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur 2019-2024), MUS (Kepala BAPENDA Kabupaten Kutai Timur), SUR (Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur), ASW (Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur), AM (Swasta), dan DA (Swasta).

BacaJuga

Kasus Menurun, Tidak Ada Zona Merah di Jateng selama Tiga Pekan Terakhir

Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Popda Jateng Digelar Virtual, Dimulai Awal April

Selain mengamankan 16 orang, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 170 juta, delapan buku tabungan atas nama MUS dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Tersangka ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW diduga mengatur pengadaan dan pembagian jatah proyek di Kabupaten Kutai Timur.

Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2020.

Tersangka ISW, MUS, SU, dan ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung KPK Kavling C1. Tersangka EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Seluruh tersangka telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan akan menjalani proses isolasi selama 14 hari pertama, sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: korupsiKPKott

Related Posts

Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Nasional

Takziah ke Mendiang Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

1 Maret 2021
OTT Lagi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel dan Ditetapkan Tersangka
Nasional

OTT Lagi, KPK Tangkap Gubernur Sulsel dan Ditetapkan Tersangka

28 Februari 2021
Tanggapi Kritikan Vaksinasi di KPK, Firli Bahuri: Kasus Positif Covid-19 di KPK Cukup Tinggi
Nasional

Tanggapi Kritikan Vaksinasi di KPK, Firli Bahuri: Kasus Positif Covid-19 di KPK Cukup Tinggi

28 Februari 2021
Vaksinasi Dibarengi Disiplin Prokes, Kasus Covid-19 Turun Drastis
Nasional

Rencana Vaksinasi Tahanan KPK Menuai Kritik

27 Februari 2021
KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris
Nasional

KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris

20 Februari 2021
Pegawai KPK dan Tahanan KPK Disuntik Vaksin Covid-19
Nasional

Pegawai KPK dan Tahanan KPK Disuntik Vaksin Covid-19

19 Februari 2021
loading...



Terkini

Kasus Menurun, Tidak Ada Zona Merah di Jateng selama Tiga Pekan Terakhir

Kasus Menurun, Tidak Ada Zona Merah di Jateng selama Tiga Pekan Terakhir

2 Maret 2021
Penyidik Panggil Pelapor Kasus RSUD Karanganyar

Penyidik Panggil Pelapor Kasus RSUD Karanganyar

2 Maret 2021
Dituduh Beri Keterangan Palsu Pasien, Ini Jawaban RSUD Karanganyar

Dituduh Beri Keterangan Palsu Pasien, Ini Jawaban RSUD Karanganyar

2 Maret 2021
Kasum TNI Tinjau Vaksinasi di Lanud Adi Soemarmo, 1.695 Anggota Disuntik dalam Sehari

Kasum TNI Tinjau Vaksinasi di Lanud Adi Soemarmo, 1.695 Anggota Disuntik dalam Sehari

2 Maret 2021
Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In