Solo — Korlantas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan untuk pemohon SIM internasional. SIM tersebut, dapat digunakan di 41 negara atau yang menjalin kerjasama dengan Indonesia.
“Untuk pembuatannya, langsung ke Korlantas Mabes Polri,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Rabu (8/7).
Dikatakan, untuk berkas yang dilampirkan nantimya masyarakat dapat mengunjungi laman website www.siminternasional.korlantas.polri.go.id. Kemudian mereka tinggal melakukan proses registrasi online.
Syarat yang harus diupload, kata Afrian, antara lain foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, paspor, pas foto serta scan tanda tangan. Sedangkan untuk Warga Negara Asing ditambah Kartu Izin Tinggal Tetap.
“Kemudian silakan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, dan selama Pandemi ini bisa memilih layanan dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspres,” jelaz Afrian.
Setelah data dinyatakan lengkap, lanjut Afrian, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
“Untuk PNBP-nya senilai Rp. 250 ribu, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp. 225 ribu,” katanya.
Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
Dari sisi fisik, lanjut Afrian, bentuk SIM ini berbeda dengan SIM pada umumnya. Dimana SIM Internasional berbentuk buku.
“Kemudian masa berlakunya cuma 3 tahun saja,” jelasnya.
Meski proses pembuatan SIM dilakukan di Mabes Polri, namun pemohon tetap harus datang ke tiap Satpas asal daerah mereka masing-masing.
“Hal ini untuk mendapatkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini yang akan menjadi pertimbangan pusat,” ucapnya.
Rekomendasi ini antara lain kecakapan mereka dalam berkendara, kondisi kesehatan maupun psikologis mereka.
Sejauh ini, lanjut Afrian, memang belum ada masyarakat yang mengajukan rekomendasi. Namun beberapa warga ada yang darang ke Satpas guna menanyakan perihal pengurusan SIM Internasional.
Editor : Dhefi Nugroho