Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 4 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Kasatlantas Solo Jelaskan Tata Cara Pembuatan SIM Internasional

8 Juli 2020 , 15:41 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Kasatlantas Solo Jelaskan Tata Cara Pembuatan SIM Internasional

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi menunjukkan SIM Internasional (foto: Khalik Ali)

Solo — Korlantas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan untuk pemohon SIM internasional. SIM tersebut, dapat digunakan di 41 negara atau yang menjalin kerjasama dengan Indonesia.

“Untuk pembuatannya, langsung ke Korlantas Mabes Polri,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Rabu (8/7).

BacaJuga

Inventarisasi Lahan Warga Terdampak Proyek Rel Layang Libatkan Kelurahan dan Kecamatan

Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Dikatakan, untuk berkas yang dilampirkan nantimya masyarakat dapat mengunjungi laman website www.siminternasional.korlantas.polri.go.id. Kemudian mereka tinggal melakukan proses registrasi online.

Syarat yang harus diupload, kata Afrian, antara lain foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, paspor, pas foto serta scan tanda tangan. Sedangkan untuk Warga Negara Asing ditambah Kartu Izin Tinggal Tetap.

“Kemudian silakan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, dan selama Pandemi ini bisa memilih layanan dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspres,” jelaz Afrian.

Setelah data dinyatakan lengkap, lanjut Afrian, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

“Untuk PNBP-nya senilai Rp. 250 ribu, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp. 225 ribu,” katanya.

Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

Dari sisi fisik, lanjut Afrian, bentuk SIM ini berbeda dengan SIM pada umumnya. Dimana SIM Internasional berbentuk buku.

“Kemudian masa berlakunya cuma 3 tahun saja,” jelasnya.

Meski proses pembuatan SIM dilakukan di Mabes Polri, namun pemohon tetap harus datang ke tiap Satpas asal daerah mereka masing-masing.

“Hal ini untuk mendapatkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini yang akan menjadi pertimbangan pusat,” ucapnya.

Rekomendasi ini antara lain kecakapan mereka dalam berkendara, kondisi kesehatan maupun psikologis mereka.

Sejauh ini, lanjut Afrian, memang belum ada masyarakat yang mengajukan rekomendasi. Namun beberapa warga ada yang darang ke Satpas guna menanyakan perihal pengurusan SIM Internasional.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: KasatlantaskorlantasSIM Internasional

Related Posts

Gelar Razia Knalpot Brong, Kasatlantas: Penggunanya Mulai Menurun
Kota

Gelar Razia Knalpot Brong, Kasatlantas: Penggunanya Mulai Menurun

18 Oktober 2020
Rombongan Sepeda di Jalan Tol, Ngaku ke Polisi Tidak Sengaja
Nasional

Rombongan Sepeda di Jalan Tol, Ngaku ke Polisi Tidak Sengaja

15 September 2020
Arus Balik Idul Adha, Polda Metro Siagakan Contraflow Hingga Oneway
Nasional

Arus Balik Idul Adha, Polda Metro Siagakan Contraflow Hingga Oneway

2 Agustus 2020
Kasatlantas dan Kasatreskrim Polres Karanganyar Diganti
Sosial

Kasatlantas dan Kasatreskrim Polres Karanganyar Diganti

13 Juni 2020
E-Tilang Masih Berjalan, Sehari Ada 10 Pelanggar Lalu Lintas
Kota

Kasatlantas Blak-Blakan soal Kendala Penerapan E-Tilang 

3 April 2020
E-Tilang Masih Berjalan, Sehari Ada 10 Pelanggar Lalu Lintas
Kota

E-Tilang Masih Berjalan, Sehari Ada 10 Pelanggar Lalu Lintas

3 April 2020
loading...









Terkini

Sepak Bola Kembali Berjalan, Semua Pihak Diminta Tertib

PSIS Tepis Kabar Ketertarikan Persib pada Septian David Maulana

4 Maret 2021
Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

Sambangi Rumah Eks Napiter, Ganjar Ngobrol Soal Reintegrasi Sosial

4 Maret 2021
Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Inventarisasi Lahan Warga Terdampak Proyek Rel Layang Libatkan Kelurahan dan Kecamatan

4 Maret 2021
Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

Pembangunan Masjid Sheikh Mohammed Bin Zayed di Solo, Bentuk Hubungan Baik Indonesia dan UEA

4 Maret 2021
Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

Rel Layang Palang Joglo, Pemkot Inventarisasi Tanah Milik Warga Terdampak Proyek

4 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In