Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 26 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Calon Kepala Daerah Pecandu Narkoba Harus Didiskualifikasi

9 Juli 2020 , 02:36 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Politik
0 0
Calon Kepala Daerah Pecandu Narkoba Harus Didiskualifikasi

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno | infopublik.id

Timlo.net – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Atas keputusan tersebut, partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merespon positif putusan MK tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bagaimana keputusan MK itu singkron dan dijalankan oleh partai dan KPU terutama. Artinya setelah MK bilang pecandu narkoba dilarang nyalon ya harus diterjemahkan oleh KPU bahwa partai manapun yang mengusung calon pecandu narkoba ya didiskualifikasi,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/7), sebagaimana dilansir dari laman infopublik.id.

BacaJuga

Meski Ada Prioritas Penerima, Namun Semua Kelompok Masyarakat Dijamin dapat Vaksin

Operasional Kereta Api Daop I  Sudah Pulih

Penurunan Bunga Kredit Dinilai Masih Lamban

Menurut Adi, partai dan KPU harus memiliki inisiatif untuk mencegah mantan pengguna dan pecandu narkoba menjadi kepala daerah. Sebab, orang yang pernah terlibat dalam penyalagunaan narkoba berpotensi menjadi pecandu obat-obatan terlarang tersebut.

“Maka sebelum terjadi aneh-aneh makanya putusan MK itu harus diterjemahkan sebagai larangan kepada pecandu dan mantan pecandu untuk maju sebelum terjadi yang aneh-aneh. Apalagi ada keterangan dokter yang mengatakan susah untuk recovery 100 persen seperti sediakala kalau untuk pecandu. Bagaimana mungkin seorang pecandu narkoba, misalnya harus menjadi pemimpin. Kalau dia sakau jadi pemimpin bagaimana,” ungkapnya.

Adi  menilai, aneh jika KPU tidak menerjemahkan putusan MK tentang larangan pengguna narkoba tersebut. Putusan MK tersebut harus disambut positif oleh KPU karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa. KPU jangan sampai memberikan ruang celah kepada partai untuk mengusung mantan pengguna dan pecandu narkoba.

“Kan lucu kalau MK memutuskan tidak boleh maju tiba-tiba KPU enggak ada aturan. Itu pasti menjadi celah bagi partai. Partai ini kan pasti sudah menghitung, dan masyarakat juga kan belum mau peduli mau mantan narapidana, mantan narkoba, selama dia mampu meyakinkan masyarakat, apalagi duitnya banyak ya pasti menang,” ujarnya.

Ia  juga meminta Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) agar lebih serius bekerja, terutama dalam bidang pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran partai dan calon yang akan bertarung di Pilkada.

Misalnya, kata Adi, terkait bentuk transaksi politik, seperti transaksi logistik dan politik uang. Segala bentuk transaksi tersebut, ditegaskan Adi, dilarang oleh Undang-Undang.

“Misalnya contoh berapa persen kasus praktik suap dan praktik politik uang bisa disidangkan dan diputuskan bersalah, enggak ada kan. Apalagi kalau mahar politik. Belum pernah dengar praktik mahar poliitk yang melibatkan partai dengan kandidat itu bisa diselesaikan oleh bawaslu dan didiskualifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, KPU menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan uji materi aturan pemakai atau pengedar narkoba ikut Pilkada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut KPU, aturan tersebut menegaskan apa yang telah digagas KPU dalam undang-undang bahwa pengguna dan bandar narkoba merupakan perbuatan tercela yang dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Sebenarnya sama dengan yang dibahasakan KPU dulu ketika kita melarang mantan bandar narkoba,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Sebelumnya, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.  Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Sumber: infopublik

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Calon Kepala DaerahdiskualifikasiKPUParameter Politik Indonesiapecandu narkoba

Related Posts

KPU Solo Award Media Pilwakot Solo 2020, Timlo.net Masuk Nominasi Media Sosialisasi
Kota

KPU Solo Award Media Pilwakot Solo 2020, Timlo.net Masuk Nominasi Media Sosialisasi

16 Februari 2021
Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS
Nasional

Pemisahan Hari Pemungutan Suara dapat Mengurangi Beban KPPS

13 Februari 2021
KPU Jelaskan Alasan Input Data Sirekap Tak Bisa Rampung
Nasional

KPU Jelaskan Alasan Input Data Sirekap Tak Bisa Rampung

12 Februari 2021
DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar karena Langgar Kode Etik
Nasional

Pengamat LIPI Imbau agar Pemilu Serentak dan Pilkada Jangan Digelar Berbarengan

8 Februari 2021
Pemerintah Diminta Yakinkan Publik, Pilkada Aman dari Penyebaran Covid-19
Nasional

Dana Pilkada Serentak 2024 Berasal dari APBN Tiga Tahun Anggaran

7 Februari 2021
Pilkada Serentak Diusulkan KPU pada 2026
Nasional

Pilkada Serentak Diusulkan KPU pada 2026

5 Februari 2021
loading...



Terkini

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Agar Tidak Timbul Klaster Libur Panjang

Meski Ada Prioritas Penerima, Namun Semua Kelompok Masyarakat Dijamin dapat Vaksin

26 Februari 2021
Mulai Hari Ini, KAI Operasikan Kereta Luar Biasa, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Operasional Kereta Api Daop I  Sudah Pulih

26 Februari 2021
Sah, Gibran dan Teguh Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2021-2026

Sah, Gibran dan Teguh Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2021-2026

26 Februari 2021
Simon Mcmenemy Balik Lagi ke Bhayangkara FC Sebagai Dirtek

Simon Mcmenemy Balik Lagi ke Bhayangkara FC Sebagai Dirtek

26 Februari 2021
Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan

Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan

26 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In