Wonogiri- Terhitung mulai 1 Juli masyarakat di Wonogiri bisa mencetak dokumen kependudukan(adminduk) secara mandiri di kantor desa dan kelurahan.Bahkan, jika memiliki perangkat printer sendiri, bisa melakukannya di rumah.
“Selain KIA dan E KTP bisa dicetak mandiri dengan kertas HVS,” ungkap Kepala Disdukcapil Wonogiri Sungkono, Kamis (9/7).
Meski tercetak dengan kertas HVS dokumen tersebut sudah legal. Bahkan menurut Sungkono, apabila masyarakat memiliki perangkat printer di rumah, maka bisa mencetak dokumen itu sendiri.Jika tidak memiliki printer, bisa mencetaknya di balai desa atau kelurahan.
“Saat ini kan kita pelayanan online semua, kalau nanti ada pelayanan tatap muka masyarakat yang datang ke sini mau nunggu ya bisa. Kalau tidak ada waktu dan ditinggal pulang, akan kita kirimkan ke alamatnya lewat pos,” jelasnya.
Dikatakan, terobosan itu sudah diberlakukan sejak 1 Juli lalu. Bahkan, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri itu sudah diuji coba sejak 15 Juni kemarin. Selain itu, warga memanfaatkan bisa aplikasi android untuk mengunggah persyaratan dokumen kependudukan. Warga juga bisa meminta tolong kepada pihak desa apabila kesulitan. Nantinya, warga bisa mengunduh dan mencetak secara mandiri adminduknya.
“Dokumen adminduk yang sudah dicetak dengan barcode itu tidak usah dilegalisasi. Tapi kadang kan ada yang minta legalisasi, ya tetap kita fasilitasi,” paparnya.
Tujuan dari pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan ini adalah percepatan pelayanan, memudahkan pelayanan dan mendekatkan pelayanan. Bahkan, menghilangkan calo yang mungkin ada.
Adanya gebrakan baru itu diharapkan masyarakat bisa mandiri tanpa bantuan orang lain.Ke depan,pihaknya akan membentuk kader pelayanan berbasis online.
“Calo itu berbuat untuk kepentingan sendiri, tidak ada kerja sama dengan kita. Pak Dirjen juga mewanti-wanti jangan memelihara calo,” tandasnya.
Editor : Ari Kristyono