Solo — Meski telah merasakan dinginnya jeruji besi, tak membuat Muhammad Gilis Andira Yakin (38) warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon menjadi kapok. Residivis kasus pencurian ini kembali melakukan aksinya bersama dengan Wahyu Purnomo (37) warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari pada Jumat (10/7) malam kemarin.
“Keduanya melakukan aksi penjambretan di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan Masjid Akh Shadia, Tegalharjo. Namun, berhasil ditangkap warga,” terang Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono saat dikonfirmasi Timlo.net, Minggu (12/7).
Peristiwa ini bermula, saat kedua tersangka melakukan aksi penjambretan handphone yang dibawa korban perempuan. Tak ingin handphonenya hilang sia-sia, korban akhirnya berteriak dan berupaya untuk mengejar kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio AD 6266 MT.
“Teriakan korban ini didengar warga. Langsung, dilakukan pengejaran hingga kedua pelaku tertangkap di depan GBI Keluarga Allah di daerah Kepatihan,” jelas mantan Kasat Binmas Polresta Solo tersebut.
Saat ditangkap, keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung ada anggota Polisi tak jauh dari lokasi.
“Kedua pelaku langsung kami amankan dan diberikan perawatan di Klinik Bhayangkara,” ungkap Suharmono.
Dari hasil pemeriksaan, kata Suharmono, pelaku Gilis baru dua bulan bebas dari Lapas Sragen setelah mendapat program Asimilasi rumah.
“Pelaku ini juga pernah beraksi di Jebres dan kita proses, ini yang kedua kali,” katanya.
Selain dua orang tersangka, pihak yang berwajib juga mengamankan sepeda motor pelaku sebagai sarana dan satu unit HP OPPO A5 2020 warna hitam milik korban.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho