Timlo.net — Ladang ganja seluas satu hektare ditemukan Satuan Narkoba Polres Cimahi. Temuan di Kampung Cibodas, Kabupaten Bandung Barat ini setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua pekan.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, Minggu (12/7), Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki, mengatakan tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lainnya.
“Ini adalah tempat hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis 8 Juli 2020, setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja,” kata Yoris.
Yoris menjelaskan, ladang ganja ini ditemukan dari tertangkapnya dua orang pengedar ganja. Dari sana, Polisi melakukan pengembangan hingga total ada empat orang pengedar yang diamankan dalam kasus ini.
Setelah empat pengedar ditangkap, polisi menemukan petunjuk adanya sebuah ladang tempat penanaman ganja. Kemudian polisi mendapati seorang pelaku yang diduga sebagai penanam.
“Lima orang sudah tersangka, di antaranya berinisial M, C, A, D, sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam,” ucap Yoris.
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga kilogram ganja dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektar itu. Sebagai kamuflase, tanaman ganja disebar secara acak di ladang tersebut.
“Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir,” ujar Yoris.
Yoris menuturkan, ganja itu panen setiap tiga bulannya dan menghasilkan 40 kg ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp 6 Juta.
Sementara Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan biasanya jika ganja sudah setinggi satu meter, baru akan dipanen.
“Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain,” kata Andri.
Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo