Timlo.net – Sebuah rumah kos di bilangan Gamasan Bandungan Kabupaten Semarang digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Semarang. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan tembakau gorila jaringan nasional. Polisi mengamankan seorang pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25) dan sejumlah barang bukti.
”Yunus merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorila. Bahkan ia menjual tembakau tersebut antar kota antar provinsi. Tersangka mulai membuat dan menjual tembakau gorila mulai Mei 2020 lalu,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono Jumat (17/7) saat gelar perkara, sebagaimana diberitakan di laman ntmcpolri.info.
Dijelaskan Kapolres, ungkap kasus ini berawal dari penangkapan dua orang pembeli tembakau gorila Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan pada 8 Juli lalu. Kemudian petugas pada hari yang sama kami menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan.
”Dari informasi pembeli dan perantara, pada 9 Juli kami menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa. Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi,” beber AKBP Gatot.
AKBP Gatot menjelaskan, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.
Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.
“Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata. Kemudian dituangkan ke tembakau di panci, dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila,” urai Kapolres.
Sementara cara penjualan, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian. Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran.
“Per gram dijual Rp 100 Ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp 1 juta,” sebut Kapolres.
Saat ini Polres Semarang masih mengembangkan jaringan kasus tersebut.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo