Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Siapkan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Berbasis IT, MK Gelar Simulasi

18 Juli 2020 , 02:33 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Siapkan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Berbasis IT, MK Gelar Simulasi

Ketua MK Anwar Usman memberikan pengarahan pada acara Simulasi dan sinkronisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Berbasis IT

Timlo.net — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/7) pagi menggelar simulasi dan sinkronisasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berbasis IT. Kegiatan di Aula Gedung MK itu dihadiri Ketua MK Anwar Usman bersama para Hakim Konstitusi MK maupun para pejabat dan pegawai MK.

“Insya Allah kami dapat menuntaskan tahap yang penting sebagai persiapan menjelang sidang PHPKada. PMK tentang PHPKada yang sudah ditandatangani ketua tim, akan segera diserahkan ke lembaga negara terkait,” kata Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana dikutip dari laman mkri.id.

BacaJuga

Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

Shin Tae-yong Sebut Fisik dan Mental Anak Asuhnya Perlu Diperbaiki

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto menjelaskan simulasi dan sinkronisasi PMK PHPKada 2020 sudah dilakukan minggu lalu, membahas batang tubuh dan tahapan-tahapan dalam PMK PHPKada. Namun menurut Aswanto, pada Jumat 17 Juli 2020 kembali dibahas karena perlunya dukungan sistem teknologi informasi, (information technology, IT) MK.

“Tim IT MK siap mem-back up melalui sistem yang sesuai dengan norma-norma yang kita masukkan dalam batang tubuh dan tahapan-tahapan PMK PHPKada,” tandas Aswanto.

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) MK Budi Achmad Djohari memaparkan presentasi terkait PMK PHPKada Berbasis IT. Disampaikan Budi, ada dua jenis permohonan untuk PHPKada yakni secara offline dan online. Pemohon offline adalah pemohon atau kuasanya yang datang langsung ke MK, membawa berkas permohonan dan langsung diterima petugas penerima permohonan. Setelah itu mendapat nomor urut pengajuan permohonan.

“Selain itu dicatat waktu saat pemohon mengajukan permohonan dan dilakukan verifikasi berkas. Berikutnya, permohonan diinput oleh pegawai MK hingga menjadi akte pengajuan permohonan pemohon atau disebut AP3,” kata Budi.

Sedangkan pemohon online, ungkap Budi, bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) yang telah dibuat MK atau diarahkan ke pojok digital yang sudah disiapkan MK.

“Pemohon melakukan entri data permohonan, baik di rumah atau di pojok digital. Setelah mendapat tanda terima permohonan, dicatat waktu saat mengajukan permohonan, dilakukan verifikasi, hasilnya berupa AP3,” jelas Budi.

Baik permohonan secara offline dan online, lanjut Budi, berkasnya diterima oleh petugas penerima berkas permohonan dan diperiksa kelengkapan berkas permohonan. Selanjutnya ada kemungkinan terjadi perbaikan maupun penambahan berkas permohonan dan kemudian diregistrasi oleh bagian penerimaan permohonan di MK. Setelah itu dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Sumber: mkri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Berbasis ITMahkamah KonstitusiMKSidang Perselisihan Hasil PilkadaSimulasi

Related Posts

21 Januari, KPU Tetapkan Gibran-Teguh Pemenang Pilwakot Solo
Kota

21 Januari, KPU Tetapkan Gibran-Teguh Pemenang Pilwakot Solo

15 Januari 2021
Hasil Survei SMRC tentang Pilkada 2020 Dipertanyakan
Nasional

Belum Terima Salinan Gugatan Pilkada, KPU Surati MK

28 Desember 2020
Ditemukan URL Langgar UU Pilkada dan UU ITE
Nasional

133 PHPU Masuk ke MK, Bawaslu: Pilkada Serentak Belum Usai

25 Desember 2020
Hasil Survei SMRC tentang Pilkada 2020 Dipertanyakan
Nasional

Ada 123 PHPU Pilkada Serentak 2020

23 Desember 2020
KPU Belum Tetapkan Gibran-Teguh sebagai Pemenang Pilwakot Solo, Ini Alasannya
Kota

KPU Belum Tetapkan Gibran-Teguh sebagai Pemenang Pilwakot Solo, Ini Alasannya

17 Desember 2020
Hari Ini 11 Desa di Boyolali Laksanakan Pilkades E-Voting Tahap I
Sosial

Hari Ini 11 Desa di Boyolali Laksanakan Pilkades E-Voting Tahap I

15 Desember 2020
loading...



Terkini

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

SMA IT Nur Hidayah Selenggarakan Wisuda Tahfidzul Quran

6 Maret 2021
Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

Masjid Sheikh Zayed Resmi Dibangun di Solo, Menteri ESDM UEA Sebut sebagai Simbol Kerukunan

6 Maret 2021
Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

Kades Ini Patahkan Mitos Tumbal Nyawa di Pesisir Paranggupito

6 Maret 2021
Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

Menperin: Dimulainya Vaksinasi Bisa Menjadi Kunci Pendorong Pemulihan Ekonomi

6 Maret 2021
Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

Perasaan Kadek Agung Bisa Menjebol Gawang Tira Persikabo

6 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In