Sragen – Pencegatan aparat gabungan PJR Polda Jateng dan Polres Sragen di ruas jalan tol Solo-Ngawi Km 520, Jumat (17/7) petang kemarin terungkap. Mereka yang ditangkap, mengaku sebagai komplotan penipu bermodus penggandaan uang secara gaib.
Sebagaimana dilansir laman ntmc.polri.info, Sabtu (18/7) polisi berhasil meringkus tiga pelaku di dalam mobil dengan barang bukti uang ratusan juta. Proses penangkapan dan penyergapan pun berlangsung bukan tanpa rintangan.
Komplotan bandit yang mengendarai mobil warna putih sempat berusaha kabur dari kejaran. Aksi dramatis kejar-kejaran pun mewarnai penangkapan sebelum mereka dilumpuhkan di KM 520 pada Jumat petang.
Ketiga pelaku berhasil disergap satuan PJR Unit 7 Ditlantas Polda Jateng di Tol Solo – Sragen KM 520 saat berusaha kabur dari Jatim.
Kanit Satuan PJR Unit 7 Ditlantas Polda Jateng, AKP Abdul Mufid, ditemui di Mapolres Sragen, Jumat malam mengungkapkan ketiga pelaku yang ditangkap yakni AS (40), WS (44), dan SI (44).
Proses pengejaran para pelaku, menurutnya memakan waktu hampir 3 jam. Karena para pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Sragen, ketiganya diserahkan ke Polres Sragen.
“Kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Sragen. Karena tindak kejahatan di Jombang, nantinya mereka akan diserahkan ke Polres Jombang,” paparnya, Jumat malam.
AKP Mufid menguraikan ketiga pelaku terdeteksi merupakan warga Kabupaten Wonosobo. Ketiganya ditangkap petugas sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari laporan pelaku pencurian yang diketahui memasuki jalur tol di wilayah Jombang, Jawa Timur.
“Pertama dilaporkan dari pihak patroli jalan tol Solo-Kertosono, adanya pelaku pencurian TKP di masjid di wilayah Jombang. Ciri-cirinya, pelaku mengendarai mobil jenis mobilio plat L warna putih. Di bagian belakang terdapat ciri berupa luka di bagian bemper belakang,” urainya.
Polisi kemudian memeriksa seluruh bagian mobil. Di dalam mobil, petugas menemukan uang ratusan juta dalam pecahan Rp 50.000an dan Rp 100.000. Para pelaku kemudian langsung diamankan.
“Pengakuan mereka uangnya untuk penggandaan. Dengan janji uang Rp 25 juta bisa digandakan menjadi Rp 1 miliar. Total uang yang kita amankan ada Rp 413.987.000. Pengakuan tersangka, uang mereka Rp 40 juta, sisanya uang korban,” terang Mufid.
Kasatlantas Polres Sragen, AKP Sugiyanto membenarkan penangkapan itu. Pihaknya melalui tim patroli hanya bersifat membantu tim PJR yang melakukan penangkapan.
“Pelakunya ada tiga dengan BB mobil dan uang banyak. Sementara dibawa ke Polres Sragen sebelum nanti diserahkan ke Reskrim Jatim,” pungkasnya.
Editor : Ari Kristyono