Timlo.net – Mabes Polri terus melakukan penyelidikan terkait kaburnya buronan Djoko Tjandra. Bahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mencopot sejumlah pejabat di Mabes Polri lantaran diduga terlibat kasus ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono meluruskan perihal surat yang diteken oleh Sec NCB Interpol, Brigjen NW terkait, Djoko Tjandra. Menurut hasil penyelidikan Propam Polri, Brigjen NW bukan menghapus red notice buronan Djoko Tjandra.
Irjen Argo Yuwono mengatakan, bahwa ini bukan penghapusan, tapi penyampaian (kepada Dirjen Imigrasi), bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus (by system karena masa berlaku lima tahunan). Red notice kepada buron sesuai prosedurnya memiliki berlaku selama 5 tahun.
“Bila masa berlaku terkait habis, maka pengajuan perpanjangan bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Agar diketahui, pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra tercatat pada 2009. Artinya, masa berlaku secara otomatis habis di tahun 2014 karena masa berlaku lima tahunan,” tegas jenderal bintang dua ini.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo