Timlo.net – Polisi telah mengamankan sebanyak 20 orang perusuh saat aksi unjuk rasa penolakan rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Namun dari hasil penyidikan petugas, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka provokasi kericuhan.
“Kemarin dari 20 orang yang kita amankan dan baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Minggu, (19/1), sebagaimana diwartakan di laman ntmcpolri.info.
Kombes Yusri Yunus menjelaskan, satu orang yang ditetapkan tersangka berperan melakukan pelemparan batu. Sementara, pelaku yang melempari Polantas masih dalam penyelidikan yang masih mendalam.
“Belum, kita masih dalami lagi karena ini kelompok mereka semuanya. Ini bukan Polantas saja, semua dilempar menggunakan botol,” tegasnya.
Kabid Humas Polda metro Jaya menyampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada tersangka lainnya.
“Kita tahu kemarin massa (pengunjuk rasa) sudah bubar semua, tapi masih ada orang orang yang provokasi. Setelah kita lakukan pengamatan hampir rata-rata mereka pelajar yang masih SMP, SMA, dan pengangguran. Sementara yang demo ini teman-teman mahasiswa. Ini masih kita dalami semua tunggu saja,” tuturnya.
Sumber: ntmc