Karanganyar — Merasa haknya ditelikung, puluhan pekerja AS Tex Sidoharjo, Sragen mengadu ke Komisi B DPRD Karanganyar, Senin (20/7). Mereka didampingi Forum Serikat Pekerja Kimia Pertambangan Energi dan gas Bumi (FSPKEP).
“Dari tiga akali pertemuan, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan UMKM, mengeluarkan kebijakan berupa anjuran kepada perusahaan agar membayar gaji para karyawan yang dirumahkan ini. Namun belum ada tindaklanjut, termasuk memaggil karyawan untuk bekerja kembali,” kata Ketua Cabang FSPKEP, Danang Sugiyatno kepada wartawan usai mediasi di gedung Dewan.
Mereka meminta wakil rakyat membantu negosiasi itu ke pemilik usaha. Sebagian pekerjanya yang beralamat di Karanganyar berharap masalahnya bersolusi. Para pekerja menginginkan regulasi dipatuhi terkait pembayaran gaji meski dirumahkan.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi, usai menerima aduan dari para karyawan ini, menyampaikan, dari hasil pertemuan antara karyawan, serikat pekerja da pemerintah, dalam hal ini Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Transmigrasi dan UMKM, perusahaan sanggup untuk melaksanakan apa yang menjadi tuntutan karyawan.