Solo — Pusat Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, memberikan formula perampingan lembaga negara jika hal tersebut benar-benar akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Formula yang pertama adalah melihat tujuan awal dari pembentukan sebuah lembaga negara,” jelas Kepala Pusdemtanas UNS Dr Sunny Ummul Firdaus, di Gedung LPPM Kampus UNS, Solo, Selasa (21/7).
Menurut Sunny, pentingnya posisi lembaga negara agar tidak tumpang tindih dengan lembaga negara lain. Kedua, konsep hubungan antara lembaga negara dengan masyarakat, lembaga negara dengan pemerintah, dan antarlembaga negara harus diperjelas.
“Harus diperhitungkan asas kemanfaatannya. Hal ini penting agar dalam keberjalanan sebuah lembaga negara dapat dilihat parameternya, apakah sudah dikatakan bermanfaat atau belum,” ujar Pakar Hukum UNS.
Selain itu, menurut Sunny, perampingan lembaga negara juga harus memenuhi sejumlah aspek, baik dari aspek yuridis, historis, maupun empiris. Aspek tersebut harus digunakan untuk mengukur apakah lembaga negara yang didirikan sudah memenuhi tuntutan transparasi, efisien, dan peningkatan kinerja.
“Kenapa lembaga negara yang sudah dibentuk justru dibilang menghabiskan anggaran negara dan tidak efisien. Perlu dipandang dari landasan filosofis, yuridis, dan empirisnya. Ini yang tidak serta mudah untuk membentuk dan tidak serta merta mudah untuk merampingkan,” ujarnya.
Berbicara Hukum bertajuk “Mencermati Perampingan Lembaga dan Kondisi Negara di Tengah Pandemi Covid-19”, Sunny menduga perampingan lembaga negara sengaja dilakukan Presiden Jokowi atas dasar efisiensi anggaran negara.
Usai lembaga negara dirampingkan, kata Sunny, anggaran yang semula menjadi bagian lembaga negara tersebut akan dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Sehingga yang dikonstruksikan itu kemudian dirampingkan sehingga anggaran yang dialokasikan untuk lembaga negara bisa direlokasi untuk pandemi Covid-19. Kalau kita lihat dari sisi anggaran dari tahun 2008 untuk lembaga negara struktural dari catatan yang saya lihat dari anggaranya 2008 itu Rp 2,81 triliun dan 2011 sebesar Rp 38 triliun,” ujar Sunny.
Dr Sunny yang juga pakar Hukum Tata Negara (HTN) UNS mengingatkan pemerintah akan pentingnya Actual Government Procces untuk mempercepat perwujudan tujuan utama sebuah negara. Dengan Actual government procces dapat dilihat kesatuan dan kesinambungan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lain.
“Actual governmental procces lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan dimana satu sama lain saling berhubungan dalam rangka menyelenggarakan fungsi negara. Bagi saya merampingkan adalah persoalan yang tidak begitu sulit apabila khusus lembaga negara itu yang mendirikan presiden,” tandasnya.