Timlo.net – Kasus perampokan terhadap seorang pengusaha di Kudus pada 9 Juli lalu berhasil diungkap jajaran Polda Jawa Tengah. Tujuh orang pelaku berhasil ditangkap masing-masing berinisial A, S, DI, TA. DD, DN, dan DH. Sedangkan satu orang lagi masih diburu petugas.
“Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat konferensi pers ungkap kasus tersebut di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jateng, Rabu (22/7), sebagaimana diwartakan di laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Selain Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, konferensi pers ini juga dihadiri Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P, dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom.
Dijelaskan Kabid Humas, kejadian pada hari Kamis (9/7) sekitar pukul 21.00-00.15 WIB itu bermula saat listrik rumah korban tiba-tiba padam. Kemudian korban bermaksud hendak menyalakan meteran listrik yang berada di luar rumah. Namun tiba-tiba korban ditodong senjata tajam oleh empat orang pelaku. Bahkan korban dan pembantunya disekap di dalam kamar dengan kondisi mata dan tangan dilakban.
Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun DVR CCTV sudah dirusak dan diambil para pelaku.
“Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,” kata Kombes Wihastono Yoga Pranoto.
Kabid Humas menambahkan, dalam pencurian ini, barang diambil diantaranya uang tunai senilai Rp1,2 Miliar, 76 lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas seberat 970 gram, satu unit mobil innova reborn. Total kerugian ditaksir kurang lebih Rp2,2 Miliar.
Dikatakan, selain tujuh pelaku itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang Rp 1,636 Miliar, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sekitar Rp700 Juta, 71 lembar sertifikat, 156 buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram, satu unit kbm GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana, dan mobil milik korban Innova Reborn.
“Dengan penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan,” tegas Kabid Humas.
Kini para pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolda Jateng. Mereka diancam hukuman paling lama 12 tahun.
Sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo