Kamis, Februari 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Gerombolan Pencuri Keran dan Shower Digulung Polisi

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
23 Juli 2020 | 01:37
in Nasional, Umum
Gerombolan Pencuri Keran dan Shower Digulung Polisi

Press Rilis kasus pencurian kran dan shower | ntmc

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Komplotan pencuri keran dan shower di proyek gedung baru Markas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang berhasil ditangkap. Gerombolan ini terdiri dari enam orang yang memiliki peran masing-masing. Pencurian yang terjadi pada Senin (29/6) pagi mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 Juta.

“Kita mendapat laporan 29 Juni 2020. Berdasarkan laporan polisi, telah hilang berupa keran air sebanyak 10 dan kemudian shower dua buah. Total 12 keran air dan shower mandi di proyek bangunan baru Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7), sebagaimana diberitakan di laman ntmcpolri.info.

BacaJuga

Rumah Pedagang Ayam Disatroni Pencuri, Perhiasan Emas Raib

Maling Sepeda Beraksi di CFD Karanganyar

Pasutri Maling Motor Terancam Penjara 7 Tahun

Keenam orang tersebut adalah NN (47), RJ (42), MT (51), RM (36), SS (48), dan Y (26). Masing-masing memiliki peran dan tugas yang berbeda, mulai mencopot keran hingga bertugas mengawas situasi.

“Berdasarkan hasil lidik tersebut, kita dalam hal ini Satreskrim menangkap beberapa orang, yang pertama NN pekerjaan tukang bakso sekaligus otak kasus pencurian ini. Kedua RJ, pekerjaan ojek online, merupakan pelaku mengambil keran, kemudian MT buruh harian lepas. Kemudian RM peternak ayam petelur sekaligus sebagai sopir mobil. Kemudian SS buruh harian lepas melakukan pengawasan di area objek yang mereka curi. Kemudian Y buruh harian lepas selaku penadah dari barang-barang tersebut untuk dibeli dan dijual lagi kepada tangan lain,” papar Kombes Adi.

“Yang dicuri adalah bangunan yang merupakan proyek 95 persen hampir jadi dan hanya ditempati oleh pekerja proyek,” sambungnya.

Dijelaskan keenam pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Mereka kemudian berkumpul di Jakarta dan melakukan aksi pencurian.

“Ditangkap ada yang di Jakarta, ada yang di Jawa Tengah, ada yang di Banten. Berbeda-beda mereka berkumpul untuk melakukan aksi pencurian di Jabodetabek,” jelas dia.

Adi menuturkan polisi masih memburu dua orang yang saat ini sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Dua orang tersebut memiliki peran sebagai penadah dan pengambil keran curian.

“Kemudian masih ada dua lagi yang kita catatan sebagai DPO, yaitu saudara G sebagai pengambil keran dan A penadah keran dan shower,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, hasil curian langsung dijual para pelaku kepada penadah dan hasilnya dibagi rata. Atas peristiwa tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp20 Juta.

“Kemudian total kerugian sekitar Rp20 juta. Mereka jual kepada penadah seharga Rp7,6 juta dan uang sudah dibagi-bagi,” ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp800 Ribu, kartu ATM berisi Rp400 Ribu, empat buah handphone para tersangka, lima set pakaian yang digunakan para tersangka yang terekam CCTV termasuk masker dan topi yang digunakan dalam menjalankan kejahatan, satu buah tas selempang warna cokelat yang digunakan untuk membawa barang curian, satu unit kendaraan roda empat jenis MPV merk Toyota Innova Venturer warna hitam B 2637 UFY. Selain itu, dua buah pelat nomor B 2637 UF yang setelah dikonfirmasi Direktorat Lalulintas PMJ, tidak sesuai peruntukan, rekaman CCTV, satu buah shower merek Toto. Akibat perbuatan tersebut, mereka terancam dikenai Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Pencuri

Previous Post

MK Menolak Seluruhnya Uji Materi UU Pilkada

Next Post

Perdagangkan Dua Wanita, Pria Ini Masuk Bui

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Rumah Pedagang Ayam Disatroni Pencuri, Perhiasan Emas Raib

1 Februari 2023
Dua Pekan, Empat Sepeda Hilang di Kawasan Alun-alun Karanganyar

Maling Sepeda Beraksi di CFD Karanganyar

23 Januari 2023

Pasutri Maling Motor Terancam Penjara 7 Tahun

18 Januari 2023

Sasar Lansia, Kawanan Pelaku Pencurian Modus Hipnotis Diringkus

29 Desember 2022

Nyolong Tas di Arena Sekaten, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

27 Oktober 2022

Spesialis Pencuri AC Outdoor Dibekuk Polisi

25 Oktober 2022
Next Post
Polisi Tangkap Perusak Rumah dan Pelaku Pengeroyokan

Perdagangkan Dua Wanita, Pria Ini Masuk Bui

Terkini

Mantan Asisten Shin Tae-yong di Timnas Bergabung PSIS Semarang

2 Februari 2023

Persib Bandung Datangkan Kiper Baru

2 Februari 2023

Tak Kunjung Keluar Zona Degradasi, RANS Borong Pelatih dan Pemain

2 Februari 2023
Perundungan di Lingkungan Keluarga Dinilai Bisa Rusak Kepercayaan Diri

SSR Dibully Gegara Cowok?

2 Februari 2023
Pengakuan Lengkap MS, Pegawai KPI yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Rekan Sekantor

Anaknya Sering Dibully, Pak Pengacara Pasang Bodyguard di Sekolah

2 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved