Kamis, Februari 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Menolak Seluruhnya Uji Materi UU Pilkada

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
23 Juli 2020 | 00:40
in Nasional, Umum
MK Menolak Seluruhnya Uji Materi UU Pilkada

Tiuridah Silitonga Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun | mkri

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Sejumlah anggota Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Tiuridah Silitonga (Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun), Indrawan Susilo Prabowoadi (Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau), Nurhidayat (Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun), dan Mohammad Fadli (Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun).

Mereka mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

BacaJuga

Pendaftaran Panwas Desa/Kelurahan Kabupaten Karanganyar Dibuka 14-19 Januari 2023

DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap pada Perppu Cipta Kerja

Alasan Sakit, Panwascam Baki Sukoharjo Alami Dua Kali PAW

Para Pemohon menguji materiil Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada terhadap UUD 1945.

Pasal 134 ayat (4) UU Pilkada menyatakan, “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”. Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada menyatakan, “Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima”. Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada menyatakan, “Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari”. Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada menyatakan, “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan”.

Namun demikian, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materi tersebut dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 18/PUU-XVIII/2020 yang digelar pada Rabu (22/7).

Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa pengaturan mekanisme dan batas waktu penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana diatur dalam norma UU Pilkada sama sekali tidak dapat dikualifikasikan telah menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum.

Menurut Mahkamah, pada  Pasal 134 ayat (4), Pasal 134 ayat (5), Pasal 134 ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada tidak ditemukan adanya ketidakjelasan, ketidaklengkapan, ataupun pengaturan yang multitafsir. Mekanisme penanganan laporan dan penyelesaian sengketa telah diatur secara jelas dengan batas waktu pasti. Dengan demikian proses penanganan pelanggaran pun telah penuhi standar kepastian hukum.

“Dengan ketentuan a quo, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota dapat dikatakan telah memiliki panduan hukum yang jelas dalam melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pilkada, “ ucap Saldi membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 18 PUU-XVIII/2020 ini di Ruang Sidang Pleno MK.

Sehubungan dengan optimalisasi pelaksanaan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada oleh Bawaslu seperti yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah menilai bahwa hal tersebut bukanlah masalah konstitusionalitas norma, tetapi masalah implementasi norma. Dengan kata lain, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat desain serta strategi pengawasan dan penegakan hukum pilkada yang lebih efektif. Sehingga tenggat waktu berdasarkan ukuran hari kalender yang disediakan undang-undang dapat dipenuhi secara baik dan optimal.

“Oleh karena norma-norma a quo tidak mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan para Pemohon, maka dalil para Pemohon sepanjang makna hari sebagai hari kalender telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan beban kerja yang tidak seberat pemilu anggota legislatif, Saldi mengatakan bahwa jumlah peserta yang lebih sederhana serta potensi jumlah kasus yang tidak akan sebanyak kasus pemilu, maka lebih pendeknya waktu penanganan pelanggaran Pilkada dibandingkan Pemilu merupakan kebijakan hukum yang dapat diterima. Menurut Mahkamah dengan menyamakan standar waktu penanganan antara penyelenggaraan pemilu dengan beban kerja, yang jauh lebih tinggi dengan penyelenggaraan pilkada yang lebih rendah dapat dinilai sebagai kebijakan yang kurang proporsional.

“Oleh karena itu, dalil para Pemohon perihal telah terjadi ketidakpastian akibat berbedanya pengaturan tenggang waktu dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Dengan demikian, kebijakan hukum pembentuk undang-undang dalam menentukan tenggang waktu penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada, masih dalam kerangka prinsip proporsionalitas dan kejelasan pengaturan terkait mekanisme dan tenggang waktu penanganan pelanggaran Pilkada. Sekalipun tenggang waktu penanganan pelanggaran Pilkada berbeda dengan tenggang waktu penanganan pelanggaran Pemilu, Mahkamah menilai kebijakan hukum dimaksud masih proporsional ditinjau dari aspek perbedaan beban kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Sumber: mkri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bawasluMahkamah KonstitusiUji MateriUU Pilkada

Previous Post

Nekat Beroperasi Saat Pandemi Covid-19, Empat Pemilik Karaoke Digiring ke Pengadilan

Next Post

Gerombolan Pencuri Keran dan Shower Digulung Polisi

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

PPP Karanganyar Targetkan Dua Kursi pada Pemilu 2024

Pendaftaran Panwas Desa/Kelurahan Kabupaten Karanganyar Dibuka 14-19 Januari 2023

16 Januari 2023
DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap pada Perppu Cipta Kerja

DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap pada Perppu Cipta Kerja

15 Januari 2023

Alasan Sakit, Panwascam Baki Sukoharjo Alami Dua Kali PAW

12 Januari 2023

Kalangan DPR Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Terkesan Mendadak

2 Januari 2023

Bawaslu Gandeng Pakar Bahas Ancaman Pemilu

27 Desember 2022

Sukoharjo Masuk Kategori Rawan Tinggi dalam Pemilu 2024

26 Desember 2022
Next Post
Gerombolan Pencuri Keran dan Shower Digulung Polisi

Gerombolan Pencuri Keran dan Shower Digulung Polisi

Terkini

Hasrat Egy Maulana Berkarir di Luar Indonesia Masih Belum Padam

Siap Debut, Begini Janji Egy Maulana Vikri

2 Februari 2023

Mantan Asisten Shin Tae-yong di Timnas Bergabung PSIS Semarang

2 Februari 2023

Persib Bandung Datangkan Kiper Baru

2 Februari 2023

Tak Kunjung Keluar Zona Degradasi, RANS Borong Pelatih dan Pemain

2 Februari 2023
Perundungan di Lingkungan Keluarga Dinilai Bisa Rusak Kepercayaan Diri

SSR Dibully Gegara Cowok?

2 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved