Selasa, Agustus 16, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Nekat Beroperasi Saat Pandemi Covid-19, Empat Pemilik Karaoke Digiring ke Pengadilan

Agung Widodo by Agung Widodo
23 Juli 2020 | 00:02
in Solo dan Sekitar, Umum
Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg Divonis Mati, Kuasa Hukum Langsung Banding

Ilustrasi Sidang

Share on FacebookShare on Twitter

Sragen — Lantaran tetap beroperasi selama masa pandemi Covid-19, empat pemilik warung karaoke remang-remang di kompleks Pasar Nglangon, Sragen dijatuhi sanksi. Selain itu, kafe remang-remang itu juga ditindak karena tidak mengantongi izin alias ilegal.

“Keempat pemilik kafe lethong itu diseret ke persidangan lantaran nekat beroperasi tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Heru Martono, Rabu (22/7).

BacaJuga

Pasca Pandemi, Jawa Tengah Genjot Pembangunan Infrastruktur Untuk Pembangkitan Perekonomian

Dokter Tonang dari FK UNS Dapat Penghargaan Achmad Bakrie 2022

Ingat! Penumpang KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Belum Vaksin Booster Wajib Tes RT-PCR

Menurut Heru, keempat pemilik kafe remang-remang atau kafe lethong itu divonis dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu siang.

Sidang dipimpin oleh Hakim PN Sragen dengan dihadiri oleh petugas Satpol PP, Kejaksaan dan unsur aparat. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan jaga jarak dan semua mengenakan masker.

Heru mengklaim, sebelum ditindak tipiring, pihaknya sudah berulangkali melayangkan peringatan. Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga tiada jalan lain kecuali tindakan tegas penindakan dan proses hukum melalui tipiring.

“Sidang berjalan lancar. Ada empat pemilik kafe lethong yang disidang tipiring tadi. Putusannya ada yang didenda Rp4 Juta, ada yang Rp5 Juta atau pidana kurungan 14 hari,” paparnya.

Mereka divonis bersalah karena nekat beroperasi dan mengabaikan peringatan Pemkab di tengah masa pandemi Covid-19.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19karaokePandemiSidangtipiring

Previous Post

1.390 Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Pelunasan, 1.374 Sudah Dibayar

Next Post

MK Menolak Seluruhnya Uji Materi UU Pilkada

Agung Widodo

Agung Widodo

Berita Terkait

Pasca Pandemi, Jawa Tengah Genjot Pembangunan Infrastruktur Untuk Pembangkitan Perekonomian

Pasca Pandemi, Jawa Tengah Genjot Pembangunan Infrastruktur Untuk Pembangkitan Perekonomian

15 Agustus 2022
Dokter Tonang dari FK UNS Dapat Penghargaan Achmad Bakrie 2022

Dokter Tonang dari FK UNS Dapat Penghargaan Achmad Bakrie 2022

15 Agustus 2022

Ingat! Penumpang KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Belum Vaksin Booster Wajib Tes RT-PCR

15 Agustus 2022

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Seluruh Kepala Daerah Diminta Galakkan Prokes

14 Agustus 2022

Hasil Survei Terbaru, Kadar Antibodi Penduduk Indonesia Meningkat 4 Kali Lipat

12 Agustus 2022

Gelar Pameran Properti Pasca Pandemi, Paguyuban Developer Solo Raya Targetkan Rp 100 Miliar

9 Agustus 2022
Next Post
MK Menolak Seluruhnya Uji Materi UU Pilkada

MK Menolak Seluruhnya Uji Materi UU Pilkada

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

16 Agustus 2022
Pemkab Karanganyar Tetap Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi, Peserta Dibatasi

Eks Napiter Karanganyar Diundang Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi

16 Agustus 2022
Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

16 Agustus 2022
Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

16 Agustus 2022
Suporter Persis Solo Desak JFT Mundur, Manajemen Minta Waktu Sepekan

Persis Solo Kalah Beruntun, Rudy Maklum Suporter Marah

16 Agustus 2022





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved