Sragen — Lantaran tetap beroperasi selama masa pandemi Covid-19, empat pemilik warung karaoke remang-remang di kompleks Pasar Nglangon, Sragen dijatuhi sanksi. Selain itu, kafe remang-remang itu juga ditindak karena tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Keempat pemilik kafe lethong itu diseret ke persidangan lantaran nekat beroperasi tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Heru Martono, Rabu (22/7).
Menurut Heru, keempat pemilik kafe remang-remang atau kafe lethong itu divonis dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu siang.

Sidang dipimpin oleh Hakim PN Sragen dengan dihadiri oleh petugas Satpol PP, Kejaksaan dan unsur aparat. Sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan jaga jarak dan semua mengenakan masker.
Heru mengklaim, sebelum ditindak tipiring, pihaknya sudah berulangkali melayangkan peringatan. Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga tiada jalan lain kecuali tindakan tegas penindakan dan proses hukum melalui tipiring.
“Sidang berjalan lancar. Ada empat pemilik kafe lethong yang disidang tipiring tadi. Putusannya ada yang didenda Rp4 Juta, ada yang Rp5 Juta atau pidana kurungan 14 hari,” paparnya.
Mereka divonis bersalah karena nekat beroperasi dan mengabaikan peringatan Pemkab di tengah masa pandemi Covid-19.
Editor : Wahyu Wibowo